Toilet dan Tempat Kencing Masjid

Toilet dan Tempat Kencing Masjid

TOILET DAN TEMPAT KENCING MASJID

Abdul Wahid Al-Faizin

Ada banyak masjid yang design tempat kencing dan toiletnya jadi satu dengan tempat wudhu' seperti gambar ini. Design seperti ini menjadikan percikan kencing atau air istinja'nya menyebar di tempat yang ada di sekitar area tempat kencing atau toilet. Design seperti ini menyebabkan dua hal:

Pertama, menyebarnya percikan najis kencing ke tempat wudhu' yang juga basah dibawa oleh kaki-kaki yang menginjaknya. Setelah itu di bawa ke area masjid ketika shalat di dalamnya.   Padahal salah satu penyebab kebanyakan siksa kubur berasal dari kencing. Dalam kitab Bulughul Maram disebutkan 

اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ. وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

“Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.

خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَعْضِ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ وَإِنَّهُ لَكَبِيرٌ كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

"Nabi  pernah keluar dari salah satu kebun yang ada di Madinah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di kuburnya, setelah itu beliau bersabda: "Tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar namun hal itu adalah perkara yang besar, salah satu darinya adalah tidak bersuci dari kencingnya sedangkan yang lain selalu mengadu domba." (HR. Bukhari)

Kedua, karena tempat kencing berdiri di area terbuka menjadikan terbukanya aurat di tempat umum.

Karena itu, di beberapa masjid terutama masjid NU di antara area toilet dan tempat wudhu' dipisahkan oleh kolam yang berisi air lebih dua qullah. Ada juga yang menaruh kolam tersebut setelah area wudhu' sebelum menuju masjid. Tujuannya adalah agar kaki yang menginjak najis masuk ke dalam air kolam sehingga ketika keluar dari kolam kaki tersebut sudah dalam kondisi suci.


Namun jika kita sudah terlanjur berada di masjid dengan design seperti ini, maka kita bisa mengikuti beberapa alternatif pendapat di bawah ini:

Pertama, jika kita tidak melihat langsung kencing dan kotorannya, maka kita bisa mengembalikan pada hukum asalnya yaitu suci sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in berikut

قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان 

[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٨٣]

Kedua, andaikan kita yakin dan tahu pasti ada cipratan kencing yang terkena genangan air namun tidak berubah, maka kita bisa ikut pendapat Madzhab Maliki dan banyak dipilih (ikhtiar) oleh beberapa ulama' terkemuka Madzhab Syafi'i seperti Imam Ghazali dan Ruyyani seperti disebutkan dalam kitab Al-Majmu'. Di mana air meskipun sedikit jika terkena najis tetap suci asalkan tidak berubah. 

Ketiga, kalaupun kita masih bingung, maka agar terhindar dari was-was, kita bisa mengikuti Madzhab Maliki bahwa mensucikan diri dari najis tidak wajib. Ini salah satu yang jadi andalan cak lek yai Nur Hasyim S Anam II . Penjelasan ini salah satunya disebutkan dalam kitab Subulussalam 

وَقَدْ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ هَلْ إزَالَةُ النَّجَاسَةِ فَرْضٌ أَوْ لَا؟ فَقَالَ مَالِكٌ: إزَالَتُهَا لَيْسَتْ بِفَرْضٍ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: إزَالَتُهَا فَرْضٌ مَا عَدَا مَا يُعْفَى عَنْهُ مِنْهَا. 

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Toilet dan Tempat Kencing Masjid". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait