Hukum Memasang Veneer dan Crown Gigi

Hukum Memasang Veneer dan Crown Gigi

Hukum Memasang Veneer dan Crown Gigi

Veneer gigi adalah prosedur medis yang dilakukan dengan menempelkan veneer di bagian depan gigi, sedangkan crown adalah metode pemasangan selubung gigi palsu di atas gigi yang rusak atau patah. Kedua model perawatan gigi di atas memiliki beragam tujuan, misalnya tujuan medis untuk memelihara gigi dari kerusakan yang lebih parah, atau menghindari gigi yang keropos supaya tidak mudah patah, atau memperbaiki rongga gigi yang tidak seragam, keruncingan gigi yang tidak wajar, hingga warna gigi yang berubah drastis.

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap veneer dan crown gigi, apakah kedua jenis upaya medis ini termasuk ke dalam mengubah ciptaan Allah? 

Ibnu Hajar Al-‘Asqallani dalam Fathul Bari menjelaskan, jika tujuan semata untuk kecantikan saja, maka itulah yang dianggap tidak baik. Sedangkan kalau tujuannya untuk kesehatan, maka boleh.

والمتفلجات للحسن" يفهم منه أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن، فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

Artinya, “’Orang-orang yang memperbaiki susunan giginya’, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.” (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).

Senada dengan hal tersebut, An-Nawawi juga menjelaskan:

 وفيه اشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن أما لواحتاجت إليه لعلاج أو عيب فى السن ونحوه فلابأس

Artinya, “Dalam hadits tersebut ada isyarat bahwa yang diharamkan adalah [merenggangkan gigi] dengan tujuan mempercantik, namun bila ia merenggangkan gigi sebab kebutuhan pengobatan, pencegahan atau aib dan sejenisnya, maka tidak apa-apa.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya at-Turats, 1392], jilid XIV, halaman 107).

Kesimpulannya, veneer dan crown gigi hukumnya boleh jika dimaksudkan untuk tujuan medis. Kedua prosedur medis tersebut bukan bagian dari mengubah ciptaan Allah, akan tetapi hanya untuk memperbaiki dan mencegah bagian gigi yang keropos supaya tidak patah.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukumislam #gigi #veneergigi #crowngigi

Sumber Facebook : NU Online

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Memasang Veneer dan Crown Gigi". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait