Pemberian Pakaian Untuk Nabi
Ada seorang ulama Timur Tengah yang menyampaikan pakaian Nabi. Kata beliau memang keseharian yang dipakai oleh Nabi adalah pakaian orang Arab di masa itu. Namun setiap ada orang yang memberi pakaian selalu dipakai oleh Nabi (kecuali setelah sutra dilarang bagi laki-laki).
Setelah saya lihat di beberapa hadis memang betul demikian. Di antaranya:
ﺟﺎءﺕ اﻣﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺒﺮﺩﺓ... ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺃﻛﺴﻮﻙ ﻫﺬﻩ، ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﻠﺒﺴﻬﺎ
Seorang wanita datang kepada Nabi membawa selendang, ia hendak memakaikan untuk Nabi. Lalu Nabi mengambilnya dan memakainya (HR Bukhari)
ﻭﺇﻧﻪ ﺑﻌﺚ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺟﺒﺔ ﻣﻦ ﺩﻳﺒﺎﺝ ﻣﻨﺴﻮﺝ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺬﻫﺐ، ﻓﻠﺒﺴﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Sa'ad memberi jubah untuk Nabi yang disulam dengan pernik emas dan Nabi memakainya (HR Tirmidzi)
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺃﻛﻴﺪﺭ ﺩﻭﻣﺔ ﺃﻫﺪﻯ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺟﺒﺔ ﻓﻠﺒﺴﻬﺎ
Dari Anas bahwa Ukaidar Dumah (seorang raja) menghadiahkan jubah untuk Nabi dan Beliau memakainya (HR Baihaqi)
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ، ﺃﻥ ﺭاﻫﺒﺎ ﺃﻫﺪﻯ ﻟﺮﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺟﺒﺔ ﺳﻨﺪﺱ ﻓﻠﺒﺴﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Dari Jabir bahwa seorang pendeta memberi hadiah jubah, kemudian dipakai oleh Nabi (HR Ahmad)
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﺃﻥ ﻣﻠﻚ اﻟﺮﻭﻡ، ﺃﻫﺪﻯ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺴﺘﻘﺔ ﻣﻦ ﺳﻨﺪﺱ، ﻓﻠﺒﺴﻬﺎ
Dari Anas bahwa Raja Romawi memberi hadiah jubah lengan panjang dan Nabi memakainya (HR Tirmidzi).
"Sunah" Batik
Ini adalah bagian dari memahami dalil. Ada yang mengambil secara teks dan metodologi. Kalau secara teks pakaian yang sesuai sunah adalah jubah, serban, songkok putih dan sebagainya. Namun ada yang memberi penilaian bahwa hal yang seperti pakaian ini adalah bagian tradisi atau kebiasaan, sebagaimana Fatwa Al-Azhar terkait serban:
ﻭﻛﺎﻧﺖ اﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻋﺎﺩﺓ اﻟﻌﺮﺏ ﻟﻮﻗﺎﻳﺘﻬﻢ ﻣﻦ اﻟﺤﺮ، ﻭﻗﺪ ﻟﺒﺴﻬﺎ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﻤﺎ اﻋﺘﺎﺩ ﻗﻮﻣﻪ
Serban adalah tradisi orang Arab untuk melindungi mereka dari panas. Nabi memakai serban seperti tradisi kaumnya yang memakai serban. (Fatawa Al-Azhar, 10/257)
Batik adalah pakaian tradisional negeri kami. Sehingga ketika saya memakai pakaian yang berlaku di negeri saya adalah bagian dari makna Sunah yang lebih luas seperti Nabi memakai pakaian kaumnya. Namun saya juga tetap pakai jubah saat salat atau menjumpai para ulama dari Timur Tengah. Kadang juga berpakaian seperti jas saat acara resmi atau undangan pernikahan dan lainnya.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin