Mentalak Istri atas Perintah Orang Tua

Mentalak Istri atas Perintah Orang Tua

Orang Tua yang Memerintahkan Anaknya untuk Mentalak Istrinya, Apakah Wajib Ditaati?

Imam Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Muflih dalam al-Adāb al-Kubro bahwa perintah itu tidak wajib ditaati. Yakni ketidaktaatan dalam hal ini tidak dianggap durhaka kepada mereka.

Diriwayatkan bahwa pernah suatu kali seseorang datang ke Imam Ahmad mengadu bahwa bapaknya memerintahkannya untuk mentalak istrinya, Imam Ahmad menjawab, "jangan mentalaknya".

Orang tersebut menukil kejadian sahabat Umar yg memerintahkan anaknya, Ibnu Umar untuk mentalak istrinya.

Imam Ahmad menjawab,

"حتى يكون أبوك مثل عمر"

"Sampai bapakmu seperti Umar"

__

Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah seorang ayah untuk mentalak istrinya tetap wajib ditaati, karena Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar mentalak istrinya setelah bapak beliau, Umar bin Khattab memerintahkan hal itu.

Pendapat ini mensyaratkan bahwa ayah yg memerintahkan hal tersebut telah terpenuhi padanya sifat "adalah" (عدالة).

Kewajiban taat ini -menurut pendapat yg mengatakan wajib taat- hanya berlaku jika yg memerintahkan adalah bapak, bukan ibu. Karena dalam hadits Ibnu Umar, yg memerintahkan adalah bapak beliau.

Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali tentang orang yg diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya, beliau mengatakan,

"لا يحل له أن يطلقها، بل عليه أن يبرها، وليس تطليقها من برها"

[غذاء الألباب للسفاريني، ١\٢٩٥]

"Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya"

Wallahu a'lam

Dan, harus diingat, walau bagaimana pun juga, kita tetap wajib berbakti pada orang tua, tetap wajib menjaga hubungan baik dengan mereka, gimana pun keadaannya.

__

Gambar: 

[تحفة العباد في حقوق الأزواج والأولاد، ٩٥]

baca juga kajian tentang parenting berikut :

Sumber FB Ustadz : Amru Hamdany

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mentalak Istri atas Perintah Orang Tua". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait