Menambah Wawasan
Sunnah Nabi yang mulia itu ada dalam bentuk ucapan namanya qauliyah, perbuatan namanya fi'iliyah, tidak dalam bentuk ucapan dan perbuatan namanya taqririyah satu lagi ada dalam bentuk keinginan namun tidak kesampaian karena beliau sudah dipanggil Allah duluan namanya hammiyah.
Andai kalau berpatokan kepada yang dilakukan Nabi saja maka yang muncul adalah saling berselih paham kita, karena banyak yang tidak dilakukan Nabi kita lakukan bahkan sahabat juga melakukannya andai kita tulis semua tidak akan habis-habis pembahasannya.
Contohnya sahabat Umar bin Khattab bikin sholat tarwih selama Ramadhan.. Oo..kalau sahabat umar memang ada rekomendasi dari Nabi ikutilah dua orang sahabat setelahku (Abu Bakar dan Umar). Ok, bagaimana dengan sahabat Utsman bin Affan yang menambah azan dua kali dalam sholat jum'at?
Oo..kalau sahabat Ustman ada juga rekomendasi dari Nabi ikutilah sunnah Khulafah ar-Rasyidin. Ok, apakah yang dilakukan sahabat itu masuk ke dalam perbuatan Nabi? jawabannya tidak, itu masuk ke ranah sunnah qauliyah. Maka perlu ini kita perjelas biar kita tidak mengira bahwa sunnah itu hanya yang diperbuat Nabi saja.
Adalagi sahabat Bilal yang menambah lafaz azan dalam sholat subuh, padahal Bilal bukan khalifah ar-Rasyidin, Nabi tahu itu beliau tidak komentar (beliau menyetujuinya) diam saja, maka ia masuk ke ranah sunnah Taqririyah. Ok. Artinya memang sunnah itu dibagi (qauliyah, fi'iliyah dan taqririyah) kalau hammiyah kita sudah tahu.
Sunah hammiyah ini terkait keinginan Nabi untuk melakukan puasa sunah pada tanggal 9 dan 11 Muharram untuk menyelisihi puasanya orang Yahudi yang hanya puasa di 10 Muharram saja. Maka sudah jelas keterangan ini ada sunnah qauliyah, fi'liyah, taqririyah dan hammiyah.
Sekarang kita masuk ke selain sunnah yang 4 di atas, sahabat Abu Hurairah Ra berdzikir menggunakan simpul/tali tasbih, hal ini ada riwayat dari sahabat dari Abdullah bin Ahmad :
ان ابا هريرة كان له خيط فيه الفا عقدة فلا ينام حتى يسبح به
Bahwa Abu Hurairah Ra memiliki benang yang dibuhul dengan 1000 simpul beliau tidak tidur sampai beliau bertasbih dengannya.
Nah ini perbuatan sahabat, tidak dilakukan Nabi, sahabatnya juga bukan khalifah ar-Rasyidin, kalau kita kembali lagi ke atas berarti sahabat Abu Hurairah telah berbuat sesuatu yang tidak dilakukan Nabi, tapi ini dilakukan sahabat Nabi. Maka berdzikir dengan simpul tali, kalau sekarang dengan biji tasbih hukum mubah/boleh, bukan Bid'ah.
Sampai di sini kita paham bahwa Bid'ah itu bukan hukum, itulah sebabnya para ulama membagi bid'ah ada yang hasanah (baik) ada yang saiyi'ah (buruk). Bahkan lima sama seperti hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makhruh, dan mubah).
Hal inilah yang membuat para ulama mengeluarkan satu qaidah dalam ushul fiqih :
الترك لا يعني التحريم
Nabi meninggalkan (tidak melakukan) bukan lantas Nabi mengharamkan.
Kapan dia jadi haram? sampai ada larangan tegas dari Nabi (sampai ada dalil yang mengharamkannya).
Waallahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri