Tidak Ada Contohnya, Berarti Terlarang?

Tidak Ada Contohnya, Berarti Terlarang?

Tidak Ada Contohnya, Berarti Terlarang?

Secara teori, ‘mereka’ mengakui bahwa dalil sebagai sumber hukum Islam yang disepakati ulama Ahlus Sunah wal Jama’ah ada empat, yaitu ; Quran, hadis, ijmak dan qiyas. Tapi pada ranah implementasi (penerapaan), mereka hanya mengakui satu hal saja, yaitu “contoh atau perbuatan dari nabi”. Buktinya, ketika diskusi mereka selalu menyatakan “itu tidak ada contohnya dari nabi”, atau “itu tidak pernah dilakukan oleh nabi”. Seakan, sesuatu yang tidak dicontohkan oleh nabi, pasti terlarang (bidah). Dari dulu sampai sekarang ya begitu begitu saja. Belum ada kemajuan.

Contoh atau perbuatan nabi, hanya merupakan salah satu bentuk dalil, tapi bukan satu-satunya. Tepatnya masuk jenis hadis qauli. Hukum suatu amalan, sering kali ditetapkan dengan selainnya. Bisa dengan quran, atau hadis, atau qiyas, atau ijmak atau keempat-keempatnya dengan berbagai macam jenis dan ragamnya. Menjadikan contoh dari nabi sebagai satu-satunya dalil, merupakan Tindakan yang sangat keliru dan  telah mempersempit makna dalil yang disepakati oleh ulama Ahli Sunah. Itupun, kalau lebih didetailkan lagi, tidak setiap yang dilakukan nabi menjadi sesuatu yang boleh atau bisa kita amalkan.

Ketiadaan contoh dari nabi, tidak serta merta menjadikan suatu perkara terlarang untuk diamalkan. Ada suatu kaidah yang berbunyi : "Sesuatu yang ditinggalkan nabi tidaklah menunjukkan sesuatu itu terlarang." Jika suatu amalan sudah disebutkan dalilnya, baik dari quran, hadis, qiyas dan ijmak, tidak dibutuhkan lagi untuk bertanya ; “Mana contohnya dari nabi ?”. Selalu menuntut contoh dari nabi dalam semua perkara yang telah tsabit (tetap) hukumnya dengan dalil lain, merupakan kerancuan berfikir yang menunjukkan akan adanya ketidakberesan dalam pemahaman dasar-dasar istidlal.

Solusinya, memperkaya literasi dan memperbanyak guru. Wa bil khsusu ilmu ushul fiqh dan qawaid fiqh (mazhab fiqh yang empat, khususnya mazhab syafi'i). Paling tidak, pernah khatam lima atau enam kitab di hadapan guru yang terpercaya. Jangan mau jadi "seperti katak dalam tempurung". Seiring bertambahnya ilmu, insya Allah akan semakin dimudahkan untuk memahami masalah ini. Wassalam.

(Abdullah Al-Jirani)

#mazhabsyafii

#bermazhab 

#urgensibermazhab

#ahlussunahwaljamaah 

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tidak Ada Contohnya, Berarti Terlarang?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait