Bersuci Dengan Air Dicampur Garam

Bersuci Dengan Air Dicampur Garam

BERSUCI DENGAN AIR DICAMPUR GARAM

Abdul Wahid Al-Faizin 

Dalam beberapa literatur Madzhab Syafi'i air yang dicampur dengan garam laut masih bisa digunakan untuk bersuci. Alasannya karena garam laut juga berasal dari air. Berbeda dengan garam gunung seperti garam Himalaya, maka air tersebut tidak bisa digunakan bersuci.

Ketika menjelaskan perbedaan kedua jenis garam di atas, ada jama'ah yang seorang dokter spesialis bertanya kritis. Kata beliau semua jenis garam termasuk garam gunung juga berasal dari air. Seharusnya kalau alasannya berasal dari air, maka juga berlaku untuk garam gunung.

Mendengar pertanyaan kritis tersebut saya hanya berjanji akan mencari referensi lagi apakah dalam madzhab Syafi'i ada pendapat yang juga menyatakan air yang tercampur garam gunung juga bisa digunakan bersuci. Setelah sekian lama bahkan saya sendiri lupa dengan pertanyaan tersebut tiba-tiba waktu kemarin membaca kitab Al-Majmu' saya ingat kembali dengan pertanyaan tersebut.

Dalam kitab Al-Majmu' ternyata disebutkan bahwa Imam Al-Furani, Al-Ghazali, dan Al-Ruyani menyebutkan khilafiyah ulama' yang menyatakan bahwa air yang tercampur garam gunung masih bisa digunakan untuk bersuci. Bahkan Al-Furani menuqil salah satu ikhtiar imam Al-Qaffal terkait hal tersebut.

Bukti ilmiah memang bisa menjadi salah satu pendukung kajian fiqh. Sama seperti lubang telinga yang dalam kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah dijelaskan bahwa menurut pendapat kuat madzhab Syafi'i membatalkan puasa. Namun secara kajian ilmiah ternyata bukan termasuk lubang yang tembus ke bagian dalam tubuh. 

Begitu juga dengan kepiting yang Fatwa MUI memastikan halal karena seca ilmiah adalah ikan yang bernafas dengan insang. Sehingga bisa tidak termasuk hewan yang hidup di dua alam. Padahal dalam beberapa kitab Madzhab Syafi'i banyak disebutkan bahwa yang termasuk hewan haram adalah السرطان yang sering diterjemahkan dengan kepiting. Wallahu A'lam 

Sumber FB : Ustadz Abdul Wahid Alfaizin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Bersuci Dengan Air Dicampur Garam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait