Mengulur Penagihan Utang

Mengulur Penagihan Utang

MENGULUR PENAGIHAN UTANG

Luthfi Bashori

Di sekeliling komunitas umat Islam, tentu ada orang yang bernasib baik, yaitu diberi oleh Allah rezeki yang berlebihan, namun tentu ada pula kalangan orang yang terpaksa untuk mempertahankan hidup saja, harus mencari utangan uang dari saudara atau tetangga kanan kirinya, yaitu di saat betul-betul merasa kepepet dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum.

Kepada umat Islam, yang memiliki kelebihan harta, hendaklah ikut memperhatikan saudaranya yang sedang kesusahan, miminal bisa menyalurkan bantuan kemanusiaannya walaupun hanya dengan sejumput beras.

Sedangkan bagi kalangan yang sanggup memberikan utangan uang, saat sedang memiliki uang lebih, sekira uangnya tidak terlalu dibutuhkan saat itu, maka hendaklah dapat meringankan kebutuhan saudara seimannya, minimal dengan cara meminjamkan uang miliknya, walaupun dengan mengikat suatu perjanjian dalam transaksinya sebagaimana yang dianjurkan dalam syariat.

Sedangkan bagi pihak yang berutang, hendaklah selalu menepati janjinya, terutama jika sudah jatuh tempo sesuai dengan ikatan janji, hingga tidak terrjadi modus-modus kenakalan atau penipuan dalam hubungannya dengan pemilik uang.  

Jika suatu saat, pihak peminjam uang itu mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya, maka hendaklah ia datang menghadap pemilik uang dengan secara sopan santun, lantas mengutarakan problem yang sedang dihadapai hingga belum dapat mengembalikan utangnya.

Karena di jaman sekarang banyak kejadian, ada orang yang berutang lantas sengaja menghindar atau melarikan diri, bahkan membuat jengkel terhadap pihak pemberi utang.

Orang yang sengaja membuat jengkel pemberi utang itu, menurut Rasulullah SAW patut untuk dicaci-maki. Layyul wajid yahillu ‘irdhuhu wa ‘uqubatuhu (penundaan utang oleh seorang yang mampu membayar adalah halal (dicaci kehormatan/harga dirinya) dan memenjarakannya. (HR. Ibnu Majah 2427, Abu Dawud no. 3628, dan Ahmad no. 17946).

Sedangkan terhadap pihak pemilik uang, jika ia bersedia memaafkan saudara seimannya yang sedang berutang itu, maka Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menangguhkan (pembayaran utang) orang yang sedang kesulitan, atau melunaskannya, niscaya Allah akan menaunginya di dalam naungan-Nya pada hari tiada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR. Imam Ahmad melalui Abul Yusr RA). 

Sumber FB Ustadz Lutfhi Bashori 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mengulur Penagihan Utang". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait