Pak Haji Masih Bingung - Melontar Jumroh

Pak Haji Masih Bingung - Melontar Jumroh

Pak Haji Masih Bingung ( 7 )

Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai

Pak haji, ada sebagian jamaah memaksakan diri untuk mengambil waktu afdhol untuk melontar jumroh, katanya biar hajinya mabrur, apakah benar pemahamannya seperti itu ? apakah ada kaitannya dengan sah tidaknya haji kita, mohon pencerahannya pak haji biar kami tidak bingung lagi.

Yang pertama, bingung merupakan bagian dari hidup, jika ada orang yang tidak pernah bingung berarti sudah mati pikiran, hati dan perasaannya hehehe

Yang kedua, Faktor utama mabrurnya haji ada beberapa faktor, diurutan paling atas, terpenuhinya syarat, rukun dan wajib haji dengan sempurna, yang berikutnya menjaga larangan ihram, dan kemudian baru melakukan sunnah - sunnah haji.

Adapun mengambil waktu afdhol termasuk sunnah haji, tetapi jika menyebabkan kita melanggar larangan ihram, berupa berbantahan karena saling dorong waktu melontar atau melakukan perbuatan haram menyakiti jamaah lain  atau membahayakan diri kita, maka lebih afdhol menghindari waktu afdhol.

Jangan disebabkan kita mengejar amalan sunnah sehingga mengabaikan yang wajib yang harus kita lakukan.

Sehingga sunnahnya tidak tercapai, yang wajibnya sirna, plus mendapat dosa karena menyakiti orang lain.

Intinya, jika memungkin kita untuk mengambilnya tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain, maka silahkan diambil waktu afdhol, tetapi jika melanggar aturan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah arab saudi maka ikuti yang telah ditetapkan walaupun tidak pada waktu afdhol, karena taat aturan juga bagian dari pada ibadah.

Yang ketiga, waktu afdhol tidak ada kaitannya dengan sah tidaknya ibadah haji, karena afdhol masuk dalam bab keutamaan bukan bab hukum.

Yang menentukan sah tidaknya haji adalah memenuhi syarat, rukun dan wajib haji, serta menjauhi larangan ihram, jika tidak dikerjakan maka menyebabkan hajinya tidak sah.

Konsep dasar dalam memahami syariat, apabila yang wajib berbenturan dengan yang sunnah maka dahulukan yang wajib, sebagai contoh, menjaga diri hukumnya wajib, sedangkan mengambil waktu afdol hukumnya sunnah, jika dengan memaksakan diri untuk mengambil waktu afdhol menyebabkan diri kita mati, maka dahulukan menjaga diri karena hukumnya wajib.

Yang keempat, seorang muslim yang bijak harus mampu membedakan mana yang masuk bab hukum ; sah tidaknya suatu amalan, mana yang masuk bab fadhilah ; lebih utama tidaknya suatu amalan atau mana yang masuk bab adab akhlak ; pantas atau tidaknya suatu amalan.

Jika mampu membedakannya maka ia tidak akan mudah menghakimi, membidahkan dan memvonis atau menyalahkan amalan orang lain.

Yang kelima, jalur mudah memahami syariat dengan baik, belajar agama melalui kitab - kitab fiqih, yang sudah disusun ulama secara sistematis, diawali syarat, rukun, sunnah - sunnah, yang membatalkan, yang makruh, yang mubah dan bab keutamaan.

Karena kita diajar memahami Islam secara menyeluruh dan meletakkan sesuatu sesuai dengan babnya, agar tidak timbang tindih dan bijak dalam melihat setiap persoalan syariat.

Kota Mekah, Senin 26 Juni 2023

Yuk umroh abis musim haji yang minat hubungi kami AZKIA GROUP #PembimbingBersertifikat

#BanggaMenjadiPelayanTamuAllah

#PetugasHajiIndonesia2023

#HajiRamahLansia 

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Pak Haji Masih Bingung - Melontar Jumroh". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait