Hukum Qurban Rame-Rame

Hukum Qurban Rame-Rame

HUKUM QURBAN RAME-RAME

Ustadz sebagaimana yang sering kita saksikan, sebuah perusahaan atau sekolah terkadang mengerjakan ibadah Qurban. Mereka menyerahkan hewan Qurban kepada masjid atau panitia Qurban atas nama perusahaan tersebut.

Untuk sekolah misalnya, para siswa di sekolah tersebut mengumpulkan sejumlah uang bersama-sama kemudian dibelikan hewan Qurban. Bagaimana hukumnya tentang hal ini ? Apakah sah disebut Qurban ?

Jawaban :

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

Ibadah Qurban termasuk salah satu dari sekian ibadah mahdhah (ritual), yang karena itu aturannya tidak boleh ditambah atau dikurangi sedikitpun, sebagaimana halnya ibadah mahdhah lainnya seperti shalat, zakat, haji dan lain-lain. Kalau toh kemudian ada semacam kreasi atau penambahan dalam sebuah ibadah mahdhah, maka itu hanya terkait masalah tekhnis ibadah.

Dalam ibadah Qurban diantara ketentuannya adalah seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang, seekor sapi boleh menjadi hewan Qurban dari orang-orang yang berserikat hingga tujuh orang , dan satu unta sepuluh orang. 

 Ketentuan ini selamanya akan tetap seperti ini, tidak boleh sedikitpun dirubah, dikurangi atau ditambah. Karena aturan ini digariskan oleh nas syariat yang jelas. Bila ada seseorang yang sengaja menyalahi aturannya, maka konsekuensinya bisa menyebabkan ibadah Qurbannya tidak sempurna bahkan tidak sah. 

Maka kasus yang ditanyakan tentang Qurban yang dilakukan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau pun sekolah-sekolah yang menyalahi ketentuan diatas, jelas jawabannya, statusnya bukan hewan Udhiyah (Qurban), melainkan sekedar sedekahan biasa. Ia tidak ubahnya seperti acara baksos, sedekah, atau acara pemberian santunan. Mungkin yang sedikit membedakannya adalah karena yang dibagi-bagikan daging dan waktunya ikut mendompleng hiruk pikuk hari raya Idul Adha.

Tentu saja ‘berqurban’ dengan model seperti ini tidak ada kaitannya sedikitpun dengan ibadah Qurban yang ditujukan untuk taqarrub atau mendekat kepada Allah. Sekali lagi ia sebuah acara yang wujudnya lain. Yang boleh jadi bila tetap dipaksakan dianggap dan dikait-kaitkan dengan ibadah Qurban, akan menjatuhkan pelakunya kepada bid’ah yang menyesatkan. Karena telah merubah, menambah atau membuat hal baru dalam syariat agama.

Apakah salah ? Salah sih tidak, karena sebenarnya ketika lembaga, perusahaan, atau khususnya sekolah-sekolah mengadakan patungan Qurban seperti itu,  tentu dengan niatan dan tujuan yang baik. Paling tidak mereka hendak berbagi atau bertujuan mengajari anak didiknya untuk mengenal syariat Qurban sejak dini. 

Tentu saja, hal seperti ini memang patut diberikan apresiasi, namun bukan berarti tidak boleh untuk dikoreksi ataupun dikritisi. Apalagi tujuan koreksi tersebut, adalah untuk perbaikan dan kebaikan kita bersama.

 Adakah solusi dalam hal ini ?

Ibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang paling dicintai oleh Allah ta’ala, sebagaimana hadits Rasulullah beliau bersabda :  "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Iedul Adha yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR. Tirmidzi)

Dan tentunya pula bersedekah membantu orang beramal dengan amalan terbaik, jauh lebih utama dibanding dengan sekedar sedekah bagi-bagi daging. Bahkan sebagian ulama mengatakan nilai sedekah yang jauh lebih besar namun tidak berwujud Qurban di bukan Dzulhijjah, tidak lebih dicintai oleh Allah dari Qurban itu sendiri. 

Sehingga amat merugi seorang muslim yang diberikan kemampuan lantas menyaia-nyiakan kesempatan setahun sekali untuk meraup pahala besar lewat hewan Qurban.

Sebenarnya masalah ini bukan tanpa solusi. Bila kita mau sedikit saja mensiasati masalah diatas,   perusahaan, instansi, lembaga atau sekolah  yang menyembelih hewan dan hanya bernilai sedekah biasa itu, bisa menjadikan sembelihannya tetap bernilai Udhiyah/Qurban. 

Caranya adalah dengan menghadiahkan hewan atau dana hewan Qurban itu kepada individu tertentu. 

Kita ambil contoh, bila suatu perusahaan akan menyembelih 10 ekor sapi. Maka 10 ekor sapi itu bisa dihadiahkan sebagai Qurban kepada 70 karyawan yang dipandang memiliki dedikasi dan prestasi yang baik. Keuntungannya, perusahaan sebagai pihak yang memberi hadiah/sedekah tetap bisa menyelenggarakan pemotongan hewan dilingkungannya, dan karyawan yang menerima hadiah Qurban mendapat pahala berqurban. Plus dagingnya tetap bisa disantap dan dimakan bersama-sama sebagai daging yang penuh keberkahan.

Demikian setiap tahun, hadiah Qurban bisa digilir. Maka dengan cara ini perusahaan tetap bisa menyelenggarakan potong- memotong hewan, karyawan juga senang, karena merasa diperhatikan. Dan ini tentu akan memberikan sumbangan positif bagi kedua belah pihak. 

Untuk sekolah, para siswa yang patungan dana bisa menghadiahkan dana Qurbannya kepada salah  seorang guru. Tentu ini akan memberikan nilai lebih. Guru senang karena mendapatkan perhatikan para siswa, dan siswa-siswa tetap ikut senang karena tetap bisa kecipratan nikmatnya sate dan gulai daging Qurban. 

Hanya saja yang perlu diingat. Sesuatu yang sudah dihadiahkan, maka ia menjadi hak sepenuhnya orang yang menerimanya. Kalau toh perusahaan atau sekolah berkeinginan agar hewan yang dihadiahkan itu disembelih dilingkungan mereka, paling jauh ia hanya bisa menghimbau. Karena hak itu sudah beralih menjadi milik orang-orang yang dihadiahkan. Terserah dia, mau berqurban dilingkungannya atau ditempat lain.

Penutup

Bila solusi ini juga tidak mau ditempuh. Ya silahkan saja. Tidak ada yang melarang aktivitas potong-memotong hewan lalu acara ditambah dengan makan-makan bersama.  Hanya saja kalau boleh kami menyarankan, mungkin waktunya bisa diundur sedikit, paling tidak sampai selesai hari tasyriq, supaya mendapatkan harga yang sudah sedikit lebih murah, lumayan lebih irit, daripada memaksa membeli disaat harga masih selangit.

Semoga bermanfaat.©AST

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

26 Juli 2020  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Qurban Rame-Rame". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait