Bagaimana Memahami dan Menggunakan Sebuah Dalil?

Bagaimana Memahami dan Menggunakan Sebuah Dalil?

Bagaimana Memahami dan Menggunakan Sebuah Dalil?

Kita mengetahui bahwa sumber utama hukum Islam adalah al-Quran dan Sunnah (Hadits). Ini artinya, untuk mengetahui hukum sebuah perbuatan atau permasalahan kita mesti merujuk terlebih dahulu kepada ayat-ayat dalam al-Quran atau hadits-hadits Rasulullah Saw.

Tapi apakah semua ayat dalam al-Quran sama kekuatannya dalam menjelaskan hukum sebuah masalah? Demikian juga dengan hadits-hadits Nabi, apakah semuanya sama kualitasnya, baik dalam sisi kevalidan maupun sisi semantiknya?

Ini yang akan kita bahas dalam tulisan sederhana ini.

Jadi, pokok pembahasan kita adalah tentang ats-tsubut dan ad-dalalah.

Ats-Tsubut artinya kepastian atau kevalidan. Sementara ad-dalalah artinya semantik atau relasi. Untuk lebih memahami hal ini kita berikan beberapa perumpamaan.

Kita sering membaca sejarah perjuangan dan biografi Tuanku Imam Bonjol. Sejarah itu ditulis dalam buku pelajaran di berbagai tingkat dan jenjang pendidikan. Tapi pernahkah kita bertanya, apa yang membuat kita yakin kalau sosok Imam Bonjol itu memang pernah ada dalam sejarah? Apa tidak mungkin kisah itu adalah palsu belaka?

Tentu untuk membuktikan hal ini tidak cukup dengan mengatakan, “Kan ada ditulis dalam buku…”. Karena tidak semua yang ditulis di dalam buku itu benar dan fakta, meskipun penulisnya adalah seorang guru besar bergelar Prof Doktor.

Kita perlu bukti-bukti yang lebih otentik dan valid untuk bisa meyakini bahwa sosok Tuanku Imam Bonjol memang pernah hidup dalam sejarah. Bukti-bukti tersebut bisa berupa catatan-catatan ahli sejarah yang hidup semasa dengannya yang sampai saat ini masih tersimpan rapi dalam museum dan terbukti memang ia penulisnya. 

Bisa juga silsilah atau ranji keturunan anak cucunya yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa mereka terlahir dari keturunan Imam Bonjol, dan sebagainya.

Semua bukti itu untuk meyakinkan kita bahwa sosok Imam Bonjol memang pernah ada dalam sejarah dengan segala sepak terjangnya melawan penjajah.

Usaha kita untuk mencari keyakinan dalam hal ini disebut dengan itsbat (pembuktian). Kalau sudah terbukti -dengan berbagai dasar dan argumen yang kuat- bahwa sosok Imam Bonjol memang pernah ada, itulah yang disebut dengan tsubut atau tsabit (keterbuktian, kepastian dan kevalidan).

Sekarang kita lihat apa yang dimaksud dengan ad-dalalah atau semantik.

Ketika kita berkendaraan, anak kita yang masih kecil juga ikut. Tiba-tiba kita menghentikan kendaraan. Anak kita bertanya, “Kenapa berhenti, Yah?” Kita menjawab, “Lampu merahnya hidup, nak.” Ia bertanya lagi, “Memangnya kenapa kalau lampu merahnya hidup?” Kita lalu menjelaskan, “Hidupnya lampu merah itu menunjukkan bahwa setiap pengendara harus berhenti.”

Tanpa sadar kita telah mengajarkan pada anak kita satu pelajaran tentang ilmu mantiq yang disebut dengan ad-dalalah. Tentu kajiannya dalam ilmu mantiq jauh lebih dalam lagi. Yang jelas, dalam contoh ini, lampu merah telah dijadikan sebagai dalalah (petunjuk) agar setiap pengendara berhenti. Berarti dalalah-nya lampu merah adalah kewajiban untuk berhenti.

Tapi terkadang timbul permasalahan. Dalam keadaan-keadaan tertentu, seperti ketika ada pejabat negara yang lewat, ada kecelakaan beruntun terjadi, dan sebagainya, polisi terpaksa mengabaikan penggunaan lampu merah. Meskipun lampunya sudah hijau, pengendara tetap saja dilarang untuk jalan. Lalu apa yang digunakan polisi untuk menghentikan para pengendara? Yang digunakan adalah gerakan tangan dan peluitnya.

Di sini muncul pertanyaan, sesungguhnya sejauh mana kekuatan ‘lampu merah’ untuk menunjukkan perintah berhenti terhadap para pengendara? Manakah yang lebih kuat tunjukan atau isyaratnya untuk berhenti, lampu merah ataukah gerakan tangan polisi? Inilah kira-kira yang dimaksud dengan ad-dalalah atau semantik.

Kita kembali ke pokok pembahasan. Jadi, dalam menghasilkan suatu hukum dari al- Quran atau Sunnah tentang suatu kasus atau perbuatan, kita mesti mengkaji hal ini terlebih dahulu; sejauh mana kevalidan (tsubut) ayat dan hadits yang akan kita jadikan sebagai sumber untuk menghasilkan hukum, dan sejauh mana juga relevansi (dalalah) dari ayat atau hadits yang digunakan dengan kasus atau peristiwa yang sedang dikaji.

Para ulama Ushul Fiqih membagi ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi dalam hal ini menjadi empat bagian :

Satu, Qath'iy ats-Tsubut (قطعي الثبوت). 

Dua, Qath'iy ad-Dalalah (قطعي الدلالة). 

Tiga, Zhanniy ats-Tsubut (ظني الثبوت).

Empat, Zhanniy ad-Dalalah (ظني الدلالة).

Qath’iy ats-tsubut artinya sebuah nash (baik ayat al-Quran atau hadits Nabi) sudah pasti keotentikan atau kevalidannya.

Qath’iy ad-dalalah artinya relasi atau hubungan antara nash (baik ayat al-Quran atau hadits Nabi) dengan masalah yang dikaji sudah pasti mengarah ke satu kesimpulan, tidak ada lagi peluang adanya penafsiran yang ganda atau ambigu.

Zhanniy ats-tsubut artinya sebuah nash (baik ayat al-Quran atau hadits Nabi) tidak pasti keotentikan atau kevalidannya. Tidak pasti disini tidak berarti diragukan atau palsu.

Zhanniy ad-dalalah artinya relasi atau hubungan antara suatu nash (baik ayat al-Quran atau hadits Nabi) dengan masalah yang dikaji tidak pasti mengarah pada satu kesimpulan. Artinya, ada kemungkinan ia dipahami secara berbeda atau ganda.

Sekarang mari kita terapkan teori ini pada ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi.

Para ulama sepakat bahwa seluruh ayat dalam al-Quran bersifat qath’iy ats-tsubut. Artinya seluruh ayat di dalam al-Quran sudah dipastikan keotentikan dan kevalidannya. Hal ini karena Allah Swt sendiri yang menjamin bahwa al-Quran pasti terjaga. Tidak ada

satu makhluk pun yang bisa menambahkan atau mengurangi satu kata pun dari al- Quran. Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya Kami menurunkan adz-dzikr (al-Quran) dan sesungguhnya Kami yang akan menjaganya.” (QS. Al-Hijr ayat 9)

Maka, ayat-ayat di dalam al-Quran yang sekarang kita baca, itu juga ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw 15 abad yang silam. Tidak ada satu ayat pun yang perlu diragukan keasliannya.

Tapi, walaupun seluruh ayat dalam al-Quran bersifat qath’iy ats-tsubut, tidak semua yang bersifat qath’iy ad-dalalah. Artinya, tidak semua ayat dalam al-Quran berkorelasi secara pasti dan relevan dengan masalah yang jadi objek kajian (ini akan lebih mudah dimengerti melalui contoh di bawah nanti).

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada tabi’in, dari tabi’iin disampaikan kepada tabi’ tabi’in dan seterusnya, sampailah akhirnya kepada para ulama hadits yang terkenal seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan seterusnya, ada yang bersifat qath’iy ats- tsubut dan ada yang zhanniy ats-tsubut. Demikian juga, ada yang bersifat qath’iy ad-dalalah dan ada juga yang bersifat zhanniy ad-dalalah.

Ini baru dalam tataran teori. Sekarang kita masuk dalam tataran praktek. Sebagaimana kata orang Arab:

بالمثال يتضح المقال

“Dengan contoh akan semakin terang."

Untuk ayat yang bersifat qath’iy ats-tsubut kita tidak perlu memberi contoh, karena seperti kita tegaskan di atas, seluruh ayat dalam al-Quran bersifat qath’iy ats-tsubut. Yang perlu kita berikan contoh adalah ayat-ayat yang bersifat qath’iy ad-dalalah dan zhanniy ad-dalalah.

Contoh qath’iy ad-dalalah adalah ayat 1 dalam surat al-Ikhlas yang berbunyi :

“Katakanlah, Dia Allah itu Esa.”

Dalalah ayat ini adalah bahwa Allah itu Esa, Tunggal, adalah bersifat qath’iy (pasti), tidak mengandung kemungkinan atau penafsiran yang lain.

Ayat-ayat dalam kategori ini biasa disebut dengan ayat muhkamat.

Contoh ayat yang bersifat zhanniy ad-dalalah adalah seperti ayat dalam surat al-Qiyamah ayat 22 dan 23:

“Wajah-wajah di hari itu berseri. Kepada Tuhannya melihat.”

Ayat ini dijadikan dalil oleh kalangan Asya’irah bahwa Allah Swt bisa dilihat di akhirat nanti. Ini sudah menjadi salah satu akidah dalam kalangan ahlussunnah. Tapi apakah dalalah ayat tersebut bahwa Allah bisa dilihat di akhirat nanti bersifat qath’iy atau zhanniy (tidak pasti)?

Pendapat yang lebih kuat adalah dalalah ayat tersebut untuk kesimpulan kalangan Asya’irah bahwa Allah bisa dilihat di hari akhirat bersifat zhanniy, bukan qath’iy.

Kenapa? Karena, ternyata kata ﻧﺎﻇﺮة tidak hanya berarti melihat. Di berbagai ayat dalam al-Quran, kata ﻳﻨﻈﺮ - ﻧﻈﺮ yang merupakan akar dari kata ﻧﺎﻇﺮة digunakan juga untuk makna menunggu.

Karena ada pengertian lain dari kata ﻧﺎﻇﺮة maka dalalah ayat 23 surat al-Qiyamah tadi terhadap kemungkinan Allah Swt dilihat di hari akhirat nanti bersifatzhanniy, bukan qath’iy.

Ketika kita mengatakan dalalah-nya bersifat zhanniy, ini tidak berarti kita langsung menyimpulkan bahwa Allah Swt tidak mungkin dilihat di hari akhirat nanti. Tidak

demikian. Kajian ini hanya berfokus pada sebuah kesimpulan bahwa dalalah ayat tersebut bersifat zhanniy, bukan qath’iy. Artinya, kalangan yang tidak sepakat mengatakan bahwa Allah bisa dilihat di akhirat nanti, tidak bisa dikatakan sesat, apalagi dikafirkan. Karena dalalah-nya bersifat zhanniy. Ini berbeda dengan dalalah dalam surat al-Ikhlas di atas yang bersifat qath’iy, dimana orang yang mengingkarinya langsung dikatakan kafir karena ia mengingkari sesuatu yang sudah pasti dan tidak dikeragui lagi.

Sekarang kita masuk kepada hadits.

Hadits yang bersifat qath’iy ats-tsubut adalah hadits yang sampai ke derjat mutawatir, dan itu jumlahnya sangat sedikit. Ibnu Hibban, seorang ulama hadits terkenal mengatakan, hadits yang sampai ke derjat mutawatir itu bisa dihitung dengan jari tangan.

Diantaranya adalah hadits yang sangat terkenal:

“Siapa yang berdusta terhadapku (menggunakan namaku) maka bersiaplah untuk menempati neraka.”

Meskipun dari segi tsubut hadits ini sudah bisa dikategorikan sebagai qath’iy ats-tsubut, namun dari segi dalalah tidak demikian.

Memang, dalalah hadits ini terhadap keharaman membuat kebohongan atas nama Nabi bersifat qath’iy. Tapi dalalah-nya bahwa tidak ada ampunan bagi orang yang pernah membuat kebohongan atas nama Nabi (misalnya membuat hadits palsu) karena di akhir hadits itu ada kalimat: maka bersiaplah untuk menempati neraka, tidak bersifat qath’iy, melainkan zhanniy.

Sementara hadits yang bersifat zhanniy ats-tsubut adalah hadits-hadits yang tidak sampai ke derjat mutawatir, atau yang dalam istilah ilmu hadits disebut hadits Ahad. Sebagian besar hadits bersifat Ahad, meskipun ia hadits shahih. Karena shahihnya sebuah hadits tidak berarti ia mencapai derjat mutawatir. Berarti, sebagian besar hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw bersifat zhanniy ats-tsubut.

Hadits-hadits yang bersifat zhanniy ats-tsubut itu sebagian besarnya juga bersifat zhanniy ad-dalalah. Contoh untuk ini sangat banyak, termasuk hadits tentang keharaman musik yang banyak didiskusikan para ulama.

Kesimpulannya adalah :

Pertema, seluruh ayat dalam al-Quran bersifat qath’iy ats-tsubut, tidak ada satu ayatpun yang bersifat zhanniy ats-tsubut.

Kedua, sebagian dari ayat al-Quran ada yang bersifat qath’iy ad-dalalah dan ada yang bersifat zhanniy ad-dalalah.

Ketiga, hanya hadits yang mencapai derjat mutawatir saja yang bersifat qath’iy ats-tsubut, dan jumlahnya sangat sedikit.

Keempat, sebagian besar hadits bersifat Zhanniy ats-Tsubut dan juga Zhanniy ad-Dalalah. 

***

Jadi, ketika kita mengkaji hukum sebuah permasalahan, yang pertama kali kita lihat adalah segi Tsubut (kevalidan) dalilnya. Kalau yang digunakan sebagai dalil adalah ayat al Quran berarti kita tak perlu mengkaji tentang tsubut-nya. Yang perlu kita kaki adalah tentang dalalah-nya. 

Tapi ketika yang dijadikan sebagai dalil adalah hadits maka tugas kita semakin berat dan berjenjang. Hal pertama yang mesti kita lakukan adalah mengkaji tentang tsubut hadits tersebut. Sejauh mana kekuatan hadits itu untuk bisa dijadikan sebagai hujjah (argumentasi dasar). Setelah diketahui kevalidannya kita melangkah pada sisi dalalah-nya. 

Inilah sesungguhnya yang melatarbelakangi khilafiyah dan keragaman pendapat para ulama dalam setiap permasalahan, baik dalilnya dari al-Quran maupun dari Hadits. 

والله تعالى أعلم وأحكم 

[YJ]

Sumber FB Ustadz Yendri Junaedi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Bagaimana Memahami dan Menggunakan Sebuah Dalil?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait