Pakai Cadar atau Tidak?

Pakai Cadar atau Tidak?

PAKE CADAR ATAU TIDAK ?

لا تری منه إلا ما يری منها

Itu adalah kalimat dari Imam Nawawi terkait hukum perempuan melihat kepada lelaki ajnabi.

"Si perempuan tidak boleh melihat bagian tubuh dari lelaki, kecuali bagian tubuh yang mana lelaki boleh melihat bagian tubuh dari perempuan"

Dikutip oleh mushonnif kitab kifayatul akhyar.

Konsekuensinya : Jika meyakini laki laki tidak boleh melihat wajah perempuan, sehingga perempuan itu bercadar, maka sama halnya perempuan itu pun tidak boleh melihat wajah lelaki.

Jadi seimbang toh. Kan sama sama bernafsu.

Nah.. jadi perempuan yang meyakini wajahnya adalah aurat sehingga harus ditutup cadar, maka dia tidak boleh nonton oppa korea. Keluar rumah juga harus menundukkan pandangan ketika bertemu lelaki.

Jika sulit, karena harus kuliah atau banyak aktivitas di luar rumah,  ambillah pendapat kedua yang mengatakan wajah bukan aurat diluar shalat. Sehingga boleh melihat wajah lelaki.

Karena itu juga masih pendapat ulama. Dikatakan oleh Syaikh Nawawi di dalam uqudulujain dengan lafadz "qila".

Yang wajib bagi orang awam adalah adalah mengutip perkataan ulama

....ويلزم منه الأخذ بقول العالم

Nihayatuz zain. Syaikh Nawawi banten.

Cadar itu masalah furu'iyyah bukan aqidah. Perempuan yang melepas cadar bukan berarti tidak dapat hidayah.

Kalau dia tahu dan hafal qoul ulama yang tidak mewajibkan cadar, lalu berpegang dengannya karena faktor sulit, ya itu artinya hidayah (petunjuk). Karena petunjuk Allah itu hanya mewajibkan orang awam beramal dengan mengutip perkataan ulama. Dan dia sudah mengikuti petunjuk Allah.

إن مع العسر يسرا

Sesungguhnya menyertai kesulitan pasti ada kemudahan.

Sebaliknya, jika dia pake cadar karena keyakinan lelaki ajnabi haram melihat wajahnya, tapi dia masih suka melihat wajah lelaki. Ya malah jadi dosa, karena dia meyakini wajah aurat.

baca juga kajian tentang muslimah berikut :

Sumber FB Ustadz : Abdurrahman Asy Syafi'iy

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Pakai Cadar atau Tidak?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait