Zakat Fitrah Pakai Uang
Boleh dan sah bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dalam rangka bertaqlid (mengikuti) imam Abu Hanifah rhm. Karena menurut beliau (imam Abu Hanifah), esensi perintah zakat fitrah itu adalah ighna fuqara’ (memberi kecukupan kepada orang-orang fakir), dan itu bisa direalisasikan dengan makanan pokok ataupun uang. Bahkan menurut beliau, zakat fitrah pakai uang itu lebih utama karena lebih simple, luwes, dan lebih mencukupi.
Dalilnya adalah hadis :
أَغْنُوْهُمْ عَنِ الْمَسْأَلَةِ فِيْ مِثْلِ هَذَا اليَوْمِ
“Cukupilah mereka (fakir) dari meminta-minta di hari ini (hari raya).” (HR. Al-Baihaqi)
Dalam kitab Al-Badai’ Ash-Shanai’(2/73) disebutkan :
وَلَنَا أَنَّ الْوَاجِبَ فِي الْحَقِيقَةِ إغْنَاءُ الْفَقِيرِ لِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ» ، وَالْإِغْنَاءُ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ بَلْ أَتَمَّ وَأَوْفَرَ؛ لِأَنَّهَا أَقْرَبُ إلَى دَفْعِ الْحَاجَةِ
“Menurut kami (Hanafiyyah), sesungguhnya yang wajib hakikatnya adalah memberi kecukupan kepada orang fakir berdasarkan sabda Nabi saw : (Cukupilah mereka (fakir) dari meminta-minta di hari ini (hari raya). Dan memberi kecukupan itu bisa terealisasi dengan uang, bahkan lebih sempurna dan mencukupi. Karena uang, lebih bisa untuk menutup kebutuhan.”
Hanafiyyah, merupakan salah satu mazhab fiqh Ahlus Sunnah dari mazhab fiqh yang empat. Artinya, hal ini tidak keluar dari mazhab yang empat. Selain itu, imam Abu Hanifah seorang ulama yang telah mencapai derajat mujtahid mutlak mustaqil yang punya kapasitas untuk menyimpulkan sebuah hukum dari dalil-dalil yang ada.
Adapun menurut jumhur (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri. Dalam masalah ini ada keluasan karena termasuk masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.
Apakah orang yang zakat fitrah pakai uang boleh diingkari misal dengan mengatakan : “Zakatmu tidak sah !” dan dipaksa harus dengan beras ? Jawab : Jika dia bermazhab Hanafi atau bermazhab bukan Hanafi tapi khusus dalam hal ini bertaqlid (mengikuti) imam Abu Hanifah karena adanya sebab tertentu, maka tidak berlaku pengingkaran. Sebagaimana dalam kaidah : “Tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah khilafiyyah.” Yang ada saling menghargai dan menghormati, tidak lebih dari itu.
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani