UANG LEBARAN ANAK HARAM DIGUNAKAN ORANG TUA ?
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Beredar broadcast yang intinya orang tua tidak boleh alias haram menggunakan uang anak yang didapatkan dari salam tempel saat berhari raya. Katanya uang anak ya milik si anak, orang lain termasuk orang tua tidak berhak untuk menggunakannya, benarkah demikian ?
Ada benarnya, namun kebanyakan tidak benar atau minimal perlu diberi catatan. Sini kita bicara pakai ilmu, jangan pakai perasaan.
Dalam fiqih, selain ada perintah orang tua untuk mengatur harta milik anak yang masih kecil, juga ada bahasan tentang hak orang tua menggunakan harta anaknya, baik yang masih kecil ataupun yang sudah besar.
Secara umum, ini terbagi menjadi beberapa keadaan berikut ini :
1. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan dan kemaslahatan anak seperti kebutuhan makan, pakaian, belajar dan lainnya, ulama sepakat itu diperbolehkan meski tanpa izin anak.
2. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan primer keluarga yang termasuk dirasakan oleh anak manfaatnya, seperti membeli makanan bersama, bayar listrik dan air, ulama sepakat itu diperbolehkan meski tanpa izin anak.
3. Jika digunakan untuk kebutuhan primer atau darurat khusus orang tua, seperti membeli makanan yang dimakan orang tua saja dan menutup hutang yang urgen untuk dilunasi, ulama juga sepakat membolehkan meski tanpa izin anak.
4. Jika digunakan untuk hal yang tidak terlalu penting, namun orang tua merasa perlu, seperti untuk membeli hp baru, beli rumah baru, mobil dll. Ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama mengatakan perlu izin ke anak, sedangkan sebagian ulama berpendapat tanpa perlu izin, karena orang tua memiliki hak mutlak atas harta anak.
Memang berapa sih jumlah THR si anak hingga mau dipermasalahkan ? Satu triliyun ?
Memang dipakai apa sih oleh orang tua uangnya itu ? Dibelikan mobil baru ? Dipakai biaya kawin lagi ?
Nggak kan. Orang tua manapun asalkan masih memiliki fitrah yang terjaga, pasti tidak akan mungkin mendzalimi harta anaknya. Apalagi anak yang masih kecil.
Kalau toh ada orang tua yang memakai harta anak yang didapatkan dari THR, itu pasti karena mereka memang sangat membutuhkan, minimal ada kemaslahatan anak di dalamnya.
Jangan sampai anak kecil kita ajari itung-itungan dengan orang tuanya. Harta yang cuma dia dapat sekali setahun dia tuntut dari orang tuanya, padahal sepanjang hari dalam waktu bertahun-tahun orang tuanya yang menafkahi...
Tahukah antum ulama itu hanya berbeda pendapat pada masalah : Bolehkah orang tua memakai harta anak semaunya yakni tanpa seizinnya ?
Mayoritas ulama memang berpendapat tidak boleh, tetap anak harus diminta izinnya atau minimal permisilah, apalagi kalau dia sudah besar dan punya rumah tangga sendiri.
Tapi ulama sekali lagi sepakat, jika orang tua membutuhkan harta anak untuk kebutuhan daruratnya, maka dia bisa mengambil seukuran keperluan dari harta anaknya, meskipun si anak tidak mengizinkan !
Mau bahasan fiqihnya ? Wani piro ...?
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq