Rumusan Penyaluran Zakat Fitrah Yang Bagus

Rumusan Penyaluran Zakat Fitrah Yang Bagus

Kemarin siang saya menghadiri rapat teknis pelaksanaan zakat fitrah yang bakal diselenggarakan Masjid Nurul Huda Bermi Gembong Pati.

Banyak di antara yang hadir dalam rapat adalah kiai-kiai alim di desa kami. Ada yang jebolan Sarang, Lirboyo, dan pesantren-pesantren di Kudus. Yang jelas banyak orang alimnya. Hasil rapat insya Allah tak keluar dari hukum fiqh yang ada di kitab-kitab muktabar.

Untuk memperluas manfaat, saya posting beberapa poin hasil kesepakatan bersama. Barangkali bisa diterapkan di daerah anda.

Mayoritas hasil kesepakatan ini sebetulnya sudah dilaksanakan sejak pelaksanaan zakat fitrah tahun-tahun kemarin. Hanya saja ada beberapa poin tambahan.

*Hasil musyawarah bersama terkait teknis penerimaan zakat fitrah di Masjid Nurul Huda Bermi Gembong Pati 1444 H:*

1. Panitia penerima zakat statusnya sebagai wakil dari muzakki, bukan amil. Maka, tugas panitia adalah mengawal amanah zakat ini hingga sampai kepada para mustahiq.

2. Panitia sepakat untuk mencukupkan yang bakal diberi zakat hanya dua golongan. Yaitu golongan faqir dan golongan miskin, dengan kriteria seperti yang ada di kitab-kitab fiqh.

3. Untuk mempermudah pendistribusian zakat fitrah, panitia memetakan wilayah warga Masjid ke dalam beberapa daerah. Tiap daerah ada kelompoknya sendiri. Tiap kelompok mempunyai koordinator masing-masing.

4. Tiap koordinator dikasih buku berisi daftar mustahiq zakat pada tahun kemarin yang ada di daerah kawasannya. Tugas koordinator adalah menyeleksi kembali nama-nama tersebut. Jika tahun ini masih berstatus faqir atau miskin, maka akan diberi zakat. Jika keadaan ekonominya sudah membaik, maka tidak lagi diberi zakat. Selain itu, tiap koordinator juga harus melihat keadaan masyarakat sekitar. Jika ada warga faqir atau miskin baru, maka akan ditambahkan ke dalam daftar mustahiq.

5. Zakat fitrah berupa beras, dipersilahkan dengan berat 2,5 kg - 2,75 kg.

6. Karena biaya operasional penyaluran zakat tidak boleh diambilkan dari zakat tersebut, maka panitia mewajibkan biaya operasional perkeluarga muzakki sebesar Rp. 5.000,- . Lima ribu itu perkeluarga, bukan perorangan.

7. Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilaksakan pada hari Kamis, 29 Ramadlan 1444 H. Jadwal ini akan diumumkan sebelum sholat Jumat mendatang, saat masyarakat berkumpul di Masjid. Dalam pengumuman itu juga akan diinformasikan:

"Daftar mustahiq penerima zakat adalah hasil ijtihad dari panitia. Jika nanti ada yang dikasih zakat padahal dirinya merasa sudah berkecukupan, maka mohon zakatnya dikembalikan kepada panitia atau diserahkan langsung kepada tetangganya yang memang benar-benar mustahiq/sudah diberi zakat oleh panitia. Hal ini agar penyerahan zakatnya tepat sasaran."

8. Untuk menghindari zakat muzakki kembali kepada diri sendiri, maka panitia membagi warga Masjid menjadi dua wilayah. Wilayah utara dan selatan. Zakat dari warga wilayah utara akan didistribusikan kepada para mustahiq wilayah selatan. Begitupun sebaliknya, zakat warga wilayah selatan akan diberikan kepada mustahiq wilayah utara. Pembagian wilayah ini tetap dengan mempertimbangkan keseimbangan hasil perolehan zakat, agar semua mustahiq mendapatkan bagian yang sama. 

9. Tiga jam sebelum penerimaan zakat fitrah dibuka, akan digelar majlis tashih yang dihadiri kiai-kiai alim di desa kami. Majlis tashih ini untuk mengantisipasi apabila ada koordinator wilayah yang ragu, si fulan dan fulan warga wilayahnya dengan keadaan demikian dan demikian apakah masuk kategori mustahiq atau tidak?. Nanti yang memberi putusan adalah para kiai dengan juga mempertimbangkan musyawarah bersama.

10. Panitia memohon dua kiai yang disepuhkan di desa kami untuk standby saat penerimaan zakat. Tugas dari dua kiai ini adalah mewakili panitia saat serah terima beras dari muzakki, juga menuntun niat zakat dan berdoa.

11. Untuk meminimalisir terjadinya ikhtilath laki-laki dan perempuan saat penyerahan zakat, panitia membagi tempat zakat menjadi dua. Untuk laki-laki sendiri, untuk perempuan sendiri.

12. Setelah penerimaan zakat ditutup, panitia akan mulai mendistribusikan zakat kepada para mustahiq. Nanti ada timnya sendiri. Kami biasa menyebutnya sebagai ojek zakat, karena tugasnya adalah menghantarkan zakat kepada para mustahiq.

13. Sebelum menghantarkan zakat kepada mustahiq, panitia akan membriefing tim ojek terlebih dahulu. Panitia akan memberitahu, "Pastikan zakat yang bakal diserahkan kepada mustahiq benar-benar diterima mustahiq. Sebisa mungkin diterima langsung oleh mustahiqnya. Jika kebetulan tidak ada, maka bisa dititipkan kepada saudara/tetangganya dengan menyebutkan 'ini zakat untuk fulan'. Jangan sampai jika rumahnya tidak ada orang, tim ojek langsung menaruh di teras rumah tanpa ada serah terima. Ini semua demi tersalurkannya zakat kepada mustahiq."

Dll.

Semoga bermanfaat

Sumber FB Ustadz : Nanal Ainal Fauz

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Rumusan Penyaluran Zakat Fitrah Yang Bagus". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait