Puasa Anak Kecil, Pengganti Puasa Ibunya?

Puasa Anak Kecil, Pengganti Puasa Ibunya

Puasa Anak Kecil, Pengganti Puasa Ibunya ?

Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai

Ustad ada yang mengatakan bahwa puasa anak yang belum balig sebagai ganti puasa ibu nya dulu yang tidak berpuasa sebab menyusui anaknya tersebut ? Dan katanya ibu tersebut tidak perlu lagi mengqodo puasanya ?

Sepanjang belajar fiqih, belum pernah kami jumpai pendapat seperti itu, yang ada adalah bahwa orang tua mendapatkan pahala dari  anaknya yang belum baligh, bukan sebagai pengganti atau qodo dari ibu nya yang tidak kuat puasa waktu menyusuinya.

Jika logikanya seperti itu, berarti ibadah yang lain bisa juga digantikan oleh anak kita yang belum balig, contoh sholat kita yang dulu tinggal, maka cukup anaknya yang belum balig yang menggantikannya, alasannya dulu sibuk mencari nafkah untuk anak tersebut, kalau seperti ini logikanya maka rusaklah ajaran agama ini.

Dalam mazhab syafii, jika ibu menyusui khawatir akan anaknya maka harus baginya membayar fidyah dan qodo, tetapi jika khawatir terhadap dirinya sendiri maka cukup bayar qodo tidak perlu bayar fidyah.

Dan dalam Mazhab imam yang lain juga tidak ditemui seperti pertanyaan diatas,  yang ada hanya seputar antara qodo atau fidyah bagi ibu menyusui, dengan dalil yang sama tetapi ijtihad yang berbeda, sehingga dari dalil yang sama lahir dua tiga pendapat yang berbeda.

Jika ada yang berpendapat seperti pertanyaan di atas, bahwa puasa anak yang belum balig sebagai pengganti puasa ibu nya waktu menyusuinya dulu waktu bayi, berarti telah melampaui keilmuan mujtahid mutlaq Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii Dan Imam Ahmad bin Hanbal atau Imam mazhab yang lainnya.

Dalil yang dipakai ulama, bahwa orang tua hanya mendapatkan pahala dari ibadah anaknya  yang masih kecil, dan bukan sebagai pengganti kewajiban orang tuanya, diantaranya ;

رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ».

“Seorang ibu menunjukkan anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan engkau mendapatkan pahala.”

تكتب للصغير حسناته ولا تكتب عليه سيئاته

“Perbuatan baik anak kecil dicatat dan perbuatan dosanya tidak dicatat.” (At-Tamhid, 1:106).

Orang tua mendapatkan pahala dari anaknya karena mengajarkan, menunjukkan, menuntun dan melatih anak tersebut untuk beribadah, serta mengenalkan Allah dan rasulnya.

Sebagai bukti anak kecil tidak bisa sebagai pengganti kewajiban orangtuanya, Ketika orang tuanya meninggal dunia, kemudian anaknya yang belum balig juga ikut meninggal dunia, apakah anaknya akan menjadi pengganti penerima azab orangtuanya ? kan tidak, yang bisa membantunya hanyalah tunjuk ajarnya kepada anaknya dahulu waktu hidup, itu pun kalau dikerjakan oleh sang anak.

Dalu - dalu, Selasa 4 April 2023

Yuk umroh yang minat hubungi kami.

AZKIA TOUR & TRAVEL

#BanggaMenjadiPelayanTamuAllah

#MenjadiPelayanTamuAllahJalanHidupKami 

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Puasa Anak Kecil, Pengganti Puasa Ibunya?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait