Istri yang Menolak Ajakan Suami

Istri yang Menolak Ajakan Suami

ISTRI YANG MENOLAK AJAKAN SUAMI

Saya ingin bertanya, apakah hukumnya seorang istri yang menolak ‘ajakan’ suami  ?  

Jawaban 

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Diantara hak suami atas istri adalah suami berhak untuk ditaati, selama ia tidak mengajak bermaksiat kepada Allah ta'ala. Artinya konsep dasar dalam rumah tangga adalah bahwa istri wajib mentaati suami selama suami tidak mengajak untuk bermaksiat kepada Allah ta'ala termasuk dalam masalah hubungan intim suami istri. Jika suami meminta istri untuk melakukan hubungan, maka sang istri pada dasarnya wajib untuk memenuhinya.

Nabi shalallahu'alaihi wassalam bersabda :

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

 “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu sang istri menolak, sehingga suami marah atasnya maka Malaikat melaknat perempuan itu hingga datang pagi.” (HR.  Bukhari).

Manakala terjadi perselisihan dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. 

Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa lebih menyusahkan istri; misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain tau mungkin jatuh ke dalam zina.

 Nauzubillah.

Sebagian ulama menjelaskan menunda apalagi menolak ajakan suami, akan menyebabkan rasa ketertarikan suami kepada istrinya berkurang dan bahkan bisa memberi efek melemahkan syahwatnya jika terus menerus mengalami yang demikian.

Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Karena Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam telah mewasiatkan : “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup."  (HR.Bazzar)

Meski begitu, hendaknya sang suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, capek, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga. Wallahu a’lam 

Diantara hal penting namun banyak diabaikan oleh para istri adalah segera memenuhi "keinginan" suami, sabda Nabi : “Jika suami mengajak ke tempat tidur, hendaknya ia segera memenuhinya, meskipun ia sedang di atas tunggangan." 

Menunda tanpa udzur, akan menyebabkan ketertarikan suami berkurang, bahkan bisa melemahkan syahwat. Karena tabiat libido laki-laki itu meledak-ledak, namun cepat pula redamnya.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Istri yang Menolak Ajakan Suami". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait