Hisab dan Rukyat

Hisab dan Rukyat

HISAB DAN RUKYAT....

Saya tidak membahas rukyat, karena rukyat itu klo sudah melihat hilal maka tidak berpuasa, kalo belum melihat bulan maka tetap berpuasa, jelas.....

Hisab inilah yang saya bahas, saya tidak membahas pro kontra yang mendukungnya, tetapi saya ambil yang mendukung. Ahli hisab juga keputusannya tidak seragam, ada yang menghitung hilal berdasar kitab Sullamul Nayyirain karya Syekh Muhammad Manshur bin Abdul Hamid bin Muhammad Damiri el-Betawi, kakek dari ustadz Yusuf Manshur, maka kalo menggunakan kitab hisab tahqiqi taqribi seperti ini akan terjadi banyak pembulatan, sehingga akan berbeda hasilnya dengan kitab kontemporer, semisal kitab yang pembulatan tinggi hilal 2, 5 derajat, sedang kitab kontemporer tinggi hilal yang bisa menentukan hari raya hanya 1,5 derajat. Jadi keputusan ahli hisab juga berbeda. Ada yang mengikuti pemerintah hari raya hari sabtu dan ada yang mendahului hari Jum'at, juga karena ulama ikhtilaf dalam masalah ketinggian hilal yang menentukan awal hari raya, dalam kitab Fathu Roifil Mannan ada yang berpendapat 3 derajat, ada yang 5 derajat, ada yang 11 derajat, sedang menurut ulama mutaakhkhirin cukup 2 derajat (ini pada daerah yang benar-benar terang tanpa mega), di Indonesia menurut Kemenag atau Mabims (kumpulan menteri agama Brunai,Indonesia, Malaysia dan Singapura) tinggi hilal 3 derajat.

Bagaimana kalo hasil rukyat bertentangan dengan hisab ???

1. Dimenangkan rukyat secara mutlak, jika orang yang melihat hilal mencapai adaduth thawatur (sejumlah orang yang tidk mungkin berdusta).

2. Jika orang yang melihat hilal tidak mencapai adaduth thawatur, maka

A. Dimenangkan rukyat menurut qaul muktamad (qaul yang kuat dan bisa dijadikan pegangan), sedang qaul yg lemah sebaliknya.

B. Menurut Imam Ibnu Hajar dimenangkan hisab, dengan syarat :

- Jika semua ahli hisab SEPAKAT menolak hasil rukyat.

- Jika ahli hisab tersebut mencapai adaduth thawatur.

Landasan :

1. I'anatuth Tholibin Juz 2 hal 216

2  Fathuk Ali Al Maliki Juz 1 hal 170

3. Bughyatul Mustarsyidin

4. Kasyifatus Saja

Mengapa Methode HISAB, ikhtilaf penggunaannya untuk menentukan awal Syawal ???

Karena hisab tidak dikenal pada jaman Nabi dan sahabat (maka ini bid'ah) dan hasil hisab itu menurut sebagian ulama untuk diri sendiri, bukan untuk diumumkan bahkan di ta'zir bagi yang mengumumkan, selain itu menurut sebagian ulama Hisab hanya digunakan untuk nafi saja (menolak apakah menurut rukyat sudah hari raya atau belum).

Wallahu a'lam.... 

Sumber FB Ustadz : Dodi ElHasyimi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hisab dan Rukyat". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait