HADITS ANCAMAN ENGGAN MEMBAYAR HUTANG
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Berikut ini adalah diantara hadits-hadits ancaman bagi orang yang enggan untuk membayar hutangnya, terkhusus lagi yang sengaja tidak mau untuk membayarnya.
1. Amalnya akan digunakan melunasi hutangnya di akhirat.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، وَلٰكِنَّهَا الْـحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibn Majah)
2. Jiwanya menggantung sampai dilunasi hutangnya.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)
Tentang makna tergantung jiwa karena hutang Al ‘Iraqiy menjelaskan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai hutangnya tersebut lunas ataukah tidak.”[1]
3. Diakhirat statusnya berubah menjadi pencuri.
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dengan status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
4. Menjadikan dia pendusta.
فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ
“Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ : ‘Alangkah seringnya anda berlindung dari hutang.’ Maka beliau ﷺ menjawab : ‘Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari)
5 . Akan merusak kehidupan seseorang.
ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)
Para ulama menjelaskan diantara makna 'mengambil dengan niat menghancurkannya' adalah seseorang yang berhutang dan enggan untuk membayarnya.[2]
6. Rasulullah tidak mau menshalati orang yang punya hutang.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
“Adalah Rasulullah ﷺ tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Pernah suatu kali didatangkan mayit ke hadapannya.
Beliau ﷺ bertanya tentang keadaan mayit yang akan dishalatkan : "Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini...” (HR. Bukhari)
7. Tidak diampuni meskipun mati syahid.
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ
"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad)
Imam al Munawi berkata : “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah urusan darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah atau mati syahid.”[3]
8. Salah satu bentuk kedzaliman
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ
“Penundaan (pembayaran hutang) dari seorang yang mampu adalah sebuah kedzaliman.” (HR. Bukhari)
Sayidina Umar bin Abdul Aziz berkata : “Sesungguhnya hutang yang (tidak segera dibayar) adalah kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari.
Jauhi itu, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”[4]
9. Berhak untuk dicela dan orang lain boleh diberitahu akan kecurangannya
لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Menunda membayar hutang bagi orang yang mampu menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya.” (HR. Ahmad)
Para ulama mengatakan : “Siapa mempunyai piutang berhak untuk mencela atau mensifati dengan buruk kepada orang yang berhutang kepadanya.”[5]
Maka orang yang berhutang dan dengan sengaja tidak mau membayar hutangnya, boleh dibongkar kejahatannya tersebut agar tidak ada korban-korban berikutnya atau mungkin jika ia punya rasa malu ia mau melunasi hutang-hutangnya.
Semoga Allah menjauhkan kita dari lilitan hutang dan diberikan kemudahan dalam membayarnya.
Wallahu a'lam.
___________
[1] Tuhfah Al Ahwadzi (4/164)
[2] Mirqatul Mafatih (5/1957)
[3] Faidh al Qadir (6/463)
[4] Umar, Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid (2/71)
[5] An NIhayah (3/209)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq