Aktivitas Mencampur Pendapat Antara Madzhab

Aktivitas Mencampur Pendapat Antara Madzhab

AKTIVITAS MENCAMPUR PENDAPAT ANTARA MADZHAB

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Banyak yang mengaku kebingungan dengan hukum yang diistilahkan dengan talfiq, yakni saat seseorang mengaku mengikuti suatu madzhab fiqih, lalu berhadapan dengan kondisi yang mengharuskan mengamalkan versi dari madzhab yang berbeda.

Kajian tentang masalah ini termasuk bab sangat menarik untuk dibahas. Selain rumit berbelit-belit, uniknya, jangankan kalangan awam, masih banyak orang yang disebut sebagai ustadz harus mengerutkan kening 7 lipat untuk permasalahan ini.

Bukan apa, baru berbicara rujukan bahasannya saja tidak banyak kitab yang membahas permasalahan ini secara tuntas. Ada satu dua kitab yang menjabarkannya panjang lebar, bahasanya berat, dan pada akhirnya juga kita dapati ulama tidak sepakat dalam menetapkan hukum talfiq dan kawan-kawan.

Maka, jika kemudian antum setelah membaca tulisan ini pun masih belum ‘mudeng’ dan tambah bingung tidak usah terlalu galau, tenang ada banyak temannya. 

Istilah populer dalam masalah ini

Secara umum, ada lima aktivitas yang sering dikait-kaitkan dengan aktivitas mencampur adukkan pendapat antar ulama atau mazhab fiqih, yakni :

1. Tatabbu’ Ar-Rukhsakh

2. Ihdats Qaul Tsalis

3. Mura’at Al-Khilaf

4. Talfiq

5. Pindah mazhab

Kelima hal di atas idealnya dibahas : Definisinya, contoh-contohnya, aplikasinya, pendapat ulama mengenainya dll. Tapi saya rasakan hal ini akan sangat memberatkan bagi kebanyakan antum yang hobinya menskip tulisan yang tertera : baca selanjutnya.

Sehingga kami cukupi dulu dengan definisi dan contohnya. Yang lain nanti menyusul.

Tatabu' Ar Rukhsakh

Tatabu' ar Rukhsah, secara bahasa artinya mengikuti kemudahan. Yaitu keadaan seseorang yang memilih pendapat seorang ulama yang dirasa paling ringan dari ulama madzhab tentang suatu permasalahan tertentu.

Contoh : Ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah, antara yang mewajibkan dan yang mensunnahkan. Kemudian seseorang memilih pendapat yang mensunnahkan, nah, ini namanya Tatabu' arrukhsakh.

 Ihdats Qaulus Tsalist.

Secara definisi sederhana ‘Ihdats Qaulus Tsalist’  adalah membuat pendapat yang ketiga.

Ketika ada perbedaan pendapat antara mazhab A, B, C, dan D, lalu setelah menimbang dan membandingkan, dihasilkan pendapat yang bukan dari A, B, C, atau D. nah pendapat itu masuk kategori pendapat ‘ketiga’.

Contoh : Ulama mazhab berbeda pendapat tentang ukuran  zakat Fitrah, antara 2,3 kg, 2,7 kg dan ada yang sampai 3 Kg Lebih. Sebagian ulama Indonesia menfatwakan zakat fitrah adalah 2,5 Kg. pendapat pendapat yang menyatakan zakat fitrah ukurannya  2, 5 kg itulah yg disebut : ihdats Qaul Tsalist. 

Meski banyak orang yang menyebut itu dengan talfiq juga.

Mura’at al Khilaf

Mura’at al Khilaf artinya adalah menjaga atau menghormati perbedaan. Dalam fiqih juga populer dengan sitilah al-khuruj min al-khilaf (keluar dari perbedaan pendapat). 

Yakni sebuah usaha memproduksi pendapat atau mengikuti salah satu pendapat dengan mengakomodir semua pendapat mazhab yang ada.

Contoh I : Apa hukum berpuasa memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke perut ? Mayoritas ulama berpendapat puasanya batal, sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat tidak membatalkan puasa. Kemudian dipilihlah pendapat pertama demi ‘keluar dari Khilaf’.

Contoh II : Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jum’at bagi yang telah shalat Idul Fitri. Sebagian tetap mewajibkan sedangkan yang lain tidak mewajibkan, namun jika dikerjakan baik. Nah, dipilihkan pendapat pertama demi untuk ‘menghormati/menjaga perbedaan pendapat.”

 Talfiq.

Istilah inilah yang paling populer dan banyak digunakan untuk menyebut aktivitas mencampur pendapat madzhab. Secara bahasa, kata talfiq (تلْفِيق) berarti mencampur, menggabungkan atau mengoplos. 

Yakni pendapat yang merupakan hasil dari mencampur atau menggabungkan pendapat antar dua madzhab atau lebih dalam satu permasalahan. Yang benar-benar bisa dikatakan mencampur pendapat mazhab secara esensial mungkin hanya Talfiq.

Contoh : Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mengusap kepala ketika berwudhu sudah mencukupi meski hanya mengusap beberapa helai rambut. Dan diantara pembatal Shalat adalah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram  tanpa lapis.

Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala dalam wudhu harus semua bagian kepala. Dan bersentuhan kulit lawan jenis bukanlah pembatal wudhu menurut kalangan Hanafiyah.

Nah, ketika ada orang yang berwudhu dengan hanya mengusapkan air kesebagian kepalanya (cara Syafi’i) dan tidak berwudhu lagi dikala menyentuh istrinya (Mazhab hanafi, Maliki dan Hanbali) maka orang tersebut sudah melakukan Talfiq. Paham son ?

 Pindah mazhab

Yang dikatakan pindah madzhab itu aktivitas seseorang yang memang berpindah dari mengikuti satu pendapat madzhab ke madzhab fiqih lainnya. Baik itu dilakukan sementara ataupun selamanya. 

Dan pindahnya memang bisa dalam sebagian pendapat atau keseluruhan pemahaman fiqih. Jadi ativitas ini bukan Talfiq, tatabu’ bi Rukhsakh, khuruju minal Khilaf atau melakukan Ihdats Qaulutsalits. Tapi memang murni pindah madzhab.

Contohnya : Aktivitas sebagian Jama’ah Haji yang berpindah melakukan pindah madzhab selain Syafi’I ketika berada di tanah suci agar bisa thawaf dengan mudah. Karena pertimbangan beratnya mengamalkan pendapat batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Penutup

Demikian sekilas sepintas sebagai muqadimah dari pembahasan jenis-jenis model mencampur pendapat dalam madzhab fikih. Insyaallah di tulisan selanjutnya kami akan membahas secara khusus masalah Talfiq, karena istilah ini yang paling populer, kaitannya dengan aturannya, bentuk-bentuknya dan pendapat para ulama yang berbeda-beda tentangnya.

Semoga Allah mudahkan.

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Syarat Tayammum Menurut Mazhab Syafi’i
  2. Mazhab Sejarah
  3. Perbandingan Mazhab
  4. Tafsir Takfiri ala Mazhab Khawarij
  5. Terlalu Kepedean Menandingi Imam Mazhab

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Aktivitas Mencampur Pendapat Antara Madzhab". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait