Tanya Jawab Singkat Seputar Fidyah

Tanya Jawab Singkat Seputar Fidyah

TANYA JAWAB SINGKAT SEPUTAR FIDYAH

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

1. Kepada siapa Fidyah diwajibkan ?

Secara asal Fidyah dibayarkan sebagai pengganti puasa bagi orang tua yang udzur sehingga tidak kuat lagi untuk mengerjakannya dan orang sakit menahun yang tak kunjung sembuh.

Pihak selanjutnya yang wajib membayar Fidyah adalah mereka yang punya hutang puasa hingga bertemu dengan Ramadhan lagi. Selain qadha ia wajib membayar Fidyah.

2. Bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui ?

Umumnya mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya.

 Sedangkan sebagian ulama membolehkan langsung fidyah karena memandang sifat hamil dan menyusui yang berturut-turut mirip dengan sakit menahun.

3. Berapa ukuran fidyah ?

Ulama berbeda pendapat tentang ukuran fidyah, ada yang menyatakan 1 mud (0,6 kg) ada yang berpendapat 1 sha’ (2,5 Kg) makanan pokok masyarakat setempat.

4. Fidyah memberi fakir miskin, sekali makan atau 3 kali makan ?

Kewajiban Fidyah ditunaikan sekali untuk tiap bilangan hari ditinggalkannya puasa. Jadi jika 30 hari maka fidyahnya 30 kali. Sehingga jika bentuknya memberi makan, maka memberinya sekali saja, bukan 3 kali.

5. Yang diberikan makanan mentah semisal beras ataukah harus nasi dengan lauknya ?

Boleh makanan mentah seukuran yang disebutkan, namun yang lebih afdhal adalah dalam rupa makanan yang telah dimasak dengan lauk pauknya.

6. Manakah yang lebih afdhal, fidyah dengan makanan atau uang ?

Yang lebih afdhal ditunaikan dalam bentuk makanan, meski dengan uang juga diperbolehkan.

7. Berapa kisaran fidyah jika dinominalkan ?

Jika dibuat rata-rata ada 3 strata pilihan 20.000 atau 25.000 atau 30.000 untuk wilayah Bontang atau Kaltim umumnya. Atau silahkan disesuaikan dengan kebiasaan porsi makan masing-masing.

8. Bagaimana cara menunaikan fidyah ?

Boleh ditunaikan perhari, yakni setiap kali tidak berpuasa dikeluarkan fidyahnya. Boleh juga dengan diakhirkan lalu dibayarkan sekaligus. Demikian juga boleh diserahkan kepada 1 orang penerima atau banyak orang.

9. Fidyah diserahkan kepada siapa ?

Kepada faqir miskin atau kepada pihak seperti amil yang bisa menyalurkan kepada yang berhak.

10. Apakah Fidyah harus di bulan Ramadhan ?

Tidak harus, Fidyah boleh ditunaikan meski telah keluar dari bulan Ramadhan, namun di Ramadhan lebih afdhal.

Wallahu a’lam.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tanya Jawab Singkat Seputar Fidyah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait