Bolehkah Menambah Dzikir Dari Yang Dijelaskan Dalam Hadits?

Bolehkah Menambah Dzikir Dari Yang Dijelaskan Dalam Hadits?

Bolehkah Menambah Dzikir Dari Yang Dijelaskan Dalam Hadits?

Menarik menanggapi pertanyaan seorang jamaah, “Bolehkah kita menambah dzikir dari yang pernah disebutkan atau dilakukan oleh Nabi Saw? Misalnya, Nabi menjelaskan bahwa tasbih setelah shalat itu adalah 33 kali. Demikian juga dengan tahmid dan takbir. Nah, bolehkah kita menambahnya menjadi 40 kali atau lebih dari itu?”

Saya coba searching masalah ini di YouTube. Diantara yang saya temukan adalah video Syekh Sa’id al-Kamali. Ia mengatakan bahwa hal itu tidak dibolehkan. Ia menukil pendapat Imam al-Qarrafi dalam kitab al-Furuq. Imam Al Qarrafi bahkan menilai hal ini sebagai sesuatu yang bid’ah, tapi bid’ah makruh.

Penjelasan Syekh Sa’id dalam video itu tidak memuaskan bagi saya. Saya kemudian merujuk ke buku al-Bid’ah al-Idhafiyyah karya Dr. Saif al-‘Ashriy. Buku ini sangat bagus untuk mengkaji masalah bid’ah secara lebih komprehensif dan argumentatif.

Dalam kitabnya al-Furuf, Imam al-Qarrafi memang mengkategorikan menambah dzikir-dzikir yang telah jelas jumlahnya seperti dzikir setelah shalat yaitu 33 kali sebagai sesuatu yang bid'ah. Adapun dzikir yang tidak disebutkan angkanya maka silahkan dibaca sebanyak mungkin.

Pendapat yang senada datang dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, meskipun ia tidak secara tegas 

mengatakan hal ini sebagai bid’ah.

*** 

Kenapa sebagian ulama berpendapat bahwa menambah dzikir dari jumlah yang sudah disyariatkan sebagai sesuatu yang tidak boleh atau bahkan bid’ah?

Alasannya, karena ketika dzikir itu sudah disebutkan (saya lebih memilih kata ‘disebutkan’ daripada ‘ditentukan’, karena angkat 33 itu tidak mesti berarti ‘ditentukan’, apalagi ‘diharuskan’) jumlahnya oleh Rasulullah Saw, lalu kita menambahnya, ini masuk dalam kategori istidrak ‘ala asy-syari’. 

Seolah-olah orang yang menambah itu berkata, “Jumlah 33 itu tidak cukup. Mesti ditambah lagi.”

Alasan berikutnya, menambah dzikir dari jumlah yang sudah disebutkan itu berarti tidak patuh pada arahan dan petunjuk syariat. 

Disamping kedua alasan itu, Imam al-Qarrafi memberikan perumpamaan yang menarik. 

Ia menyebutkan, dzikir yang sudah disebutkan angkanya itu sama dengan obat yang sudah ada dosisnya. Mengkonsumsi obat melebihi dosis tidak akan menyembuhkan penyakit. Bahkan bisa jadi mendatangkan penyakit baru. Atau, ia seperti gigi-gigi kunci yang sudah diatur sedemikian rupa. Kalau gigi-giginya berlebih ia tidak akan bisa membuka pintu karena itu bukan kuncinya.

*** 

Tentu pendapat ini ada wajahah-nya. Apalagi dari ulama sekaliber Imam al-Qarrafi. 

Tapi ada baiknya kita lihat pendapat lain. Dan ternyata, ulama yang mengatakan boleh menambah dzikir dari jumlah yang telah disebutkan cukup banyak, seperti Imam al-Baji al-Maliki, Imam an-Nawawi asy-Syafi’i, Imam Ibnu Muflih al-Hanbali, Imam al-‘Iraqi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Imam as-Suyuthi, Imam Syaukani dan lain-lain. 

Tentu yang menjadi patokan dan acuan dalam masalah ilmiah bukan jumlah yang banyak melainkan kekuatan argumen.

Para ulama yang mengatakan boleh menambah dzikir mendasarkan pendapat mereka pada banyak dalil, diantaranya hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim :

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ، كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ، وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِك، حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

“Siapa yang membaca لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ dalam sehari seratus kali maka pahalanya sama dengan memerdekakan sepuluh orang budak, dituliskan untuknya seratus kebaikan dan dihapus darinya seratus keburukan, dan itu akan menjadi penjaganya dari setan di hari itu sampai malam. Tidak ada seorang pun yang bisa mengunggulinya kecuali orang yang bisa mengamalkan lebih dari itu.”

Berarti jumlah dalam dzikir bukanlah sesuatu yang bersifat pembatasan. Nabi Saw yang menyebutkan angka pada beberapa dzikir, Nabi juga yang memotivasi untuk menambah dari jumlah itu.

Apalagi, motivasi mereka untuk menambah dzikir adalah untuk mendapatkan pahala lebih. Mungkin tidak terpikir oleh mereka untuk ‘istidrak’ (membantah atau merasa lebih tahu) terhadap Rasulullah Saw. Dan kalau itu yang menjadi motivasinya, maka ini tidak lagi bid’ah melainkan sudah kafir.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa angka atau jumlah dzikir jangan disamakan dengan jumlah rakaat shalat yang memang tidak boleh ditambah atau dikurangi. Jumlah rakaat shalat atau jumlah hari puasa Ramadhan sesuatu yang bersifat baku.

*** 

Kalau menambah tidak mengapa, bagaimana kalau menguranginya? 

Imam Ibnu Muflih menjelaskan:

حيث ذكر العدد فى ذلك فإنما قصد أن لا ينقص منه وأما الزيادة فلا تضر، لا سيما من غير قصد لأن الذكر مشروع فى الجملة فهو يشبه المقدر فى الزكاة إذا زاد عليه

“Ketika disebutkan jumlah maka maksudnya jangan sampai kurang dari itu. Kalau lebih tidak mengapa. Apalagi kalau (kurangnya) karena tidak sengaja. Karena dzikir itu sesuatu yang dianjurkan. Ia sama dengan kadar zakat; berlebih pun tidak mengapa.”

*** 

Terlepas dari kedua pendapat diatas; antara yang melarang menambah dzikir dari jumlah yang disyariatkan dengan yang membolehkan, penjelasan Syekh Ibnu Taimiyah dalam hal ini sangat menyejukkan. 

Beliau berkata:

وإن كان كثير من العباد والعلماء بل والأمراء قد يكون معذورا فيما أحدثه لنوع اجتهاد فالغرض أن يعرف الدليل الصحيح وإن كان التارك له قد يكون معذورا لاجتهاده بل قد يكون صديقا عظيما فليس من شرط الصديق أن يكون قوله كله صحيحا وعلمه كله سنة (اقتضاء الصراط المستقيم 2/106)

“Meskipun banyak dari para ‘ubbad (ahli ibadah), para ulama dan bahkan umara (penguasa) boleh jadi ma’dzur (diberi udzur atau kemakluman) atas apa yang diada-adakannya karena ijtihad. Yang menjadi tujuan adalah mengetahui dalil yang shahih, meskipun orang yang meninggalkan dalil yang shahih ini bisa jadi ma’dzur karena ijtihad. Bahkan boleh jadi ia seorang sahabat sejati.

Karena untuk menjadi sahabat tidak disyaratkan seluruh perkataannya mesti benar atau seluruh amalannya mesti sunnah.”

***

Alangkah indahnya kalau prinsip Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ini ; memberi udzur dan tidak menetapkan syarat-syarat tertentu dalam bersahabat, diikuti oleh mereka yang sangat mengagumi Ibnu Taimiyyah secara khusus dan umat Islam secara umum. Tentu hidup kita sebagai umat muslim -dengan berbagai keragaman yang ada- akan lebih berwarna dan memiliki cita rasa.

والله تعالى أعلم وأحكم

[Yendri Junaidi]

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Bolehkah Menambah Dzikir Dari Yang Dijelaskan Dalam Hadits?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait