Berjualan Makanan Di Siang Hari Ramadhan

Berjualan Makanan Di Siang Hari Ramadhan

BERJUALAN MAKANAN DI SIANG HARI RAMADHAN

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

1. Bolehkah berjualan makanan di siang hari Ramadhan ?

Boleh jika itu dikonsumsi oleh mereka yang tidak wajib berpuasa seperti anak-anak, ibu hamil dan menyusui, musafir, sakit dan muslimah yang sedang berhalangan.

Juga dibolehkan menjual kepada orang yang berpuasa yang mana makanan itu dipergunakan untuk buka puasa orang yang berpuasa.

Namun tidak boleh bila peruntukkannya bagi orang yang tidak berpuasa tanpa udzur.

2. Bagaimana cara membedakan antara pembeli yang punya udzur, apa perlu ditanya satu persatu ?

Tidak perlu, cukup dengan dugaan kuat dan qarinahnya (petunjuk umum) yang biasa nampak saja.

Seperti contoh sederhananya : Makanan dibungkus dibawa pulang, belinya itupun biasanya beberapa jam menjelang berbuka. Kalau ada bapak-bapak beli pecel jam 7 pagi, itu pasti di pakai sarapan, nggak mungkin untuk berbuka.

Dan solusi sederhananya kalau tidak mau repot, buat tulisan larang bagi siapapun membeli makanan lalu di makan di tempat kecuali bagi musafir dan orang yang berudzur. Itupun wajib ditutup agar tidak menjadi sumber fitnah.

3. Bolehkah berjualan makanan untuk orang-orang kafir yang tidak berpuasa ?

Ulama berbeda pendapat. Boleh menurut Hanafiyah, tidak boleh menurut mayoritas ulama dari kalangan madzhab Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.  

Sebab perbedaannya adalah pandangan ulama terhadap status orang kafir, apakah mereka itu sebenarnya wajib menjalankan syariat atau kah tidak.

Menurut Hanafiyah tidak wajib, sebab mereka disuruh beriman saya tidak mau apalagi untuk menjalankan syariat agama.

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat orang kafir sebenarnya tetap wajib untuk mengerjakan shalat, puasa, zakat dan kewajiban syariat lainnya. Hanya mereka tidak sah melakukannya jika tidak mau beriman.

Sehingga dalam pandangan jumhur, ketika orang-orang kafir itu tidak mau shalat, tidak berpuasa dan menjalankan berbagai perintah agama, itu akan menjadi penambah siksa mereka di akhirat kelak.

4. Bagaimana kalau jual makanannya untuk anak sekolah ?

Tergantung anak-anak itu sekolah apa. Kalau masih tingkat TK atau play group ya tentu tidak masalah. Tapi kalau anak sekolahnya sudah SMP apa lagi SMA tentu saja tidak boleh, kecuali kalau yang belanja para murid perempuan yang diduga mereka sedang halangan. 

Itu pun sebaiknya jangan dibiarkan makan di sembarang tempat, tapi di lokasi yang tertutup dari pandangan orang banyak.

Wallahu a'lam.

Bagi yang jualan makanan di siang hari Ramadhan perhatikan rambu² syariat. Jangan sampai dagang untung tak seberapa, berkah rezeki dicabut, lalu ditambah dosa jariyah.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Berjualan Makanan Di Siang Hari Ramadhan". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait