Hukum Suara Imam Perempuan Dalam Sholat Berjamaah

Hukum Suara Imam Perempuan Dalam Sholat Berjamaah

HUKUM SUARA IMAM PEREMPUAN DALAM SHOLAT BERJAMA'AH

Format pertanyaan : 

Kalau shalat berjamaah perempuan saja dan imamnya perempuan apa suaranya dikeraskan juga atau disirrkan (dipelankan), pada shalat Maghrib, Isya dan Subuh? Terima kasih..

Jawaban Kupas secara ringkas: 

Sebagaimana kita tahu, shalat itu ada shalat jahriyah, yaitu yang disunnahkan dengan suara keras dan shalat sirriyah, yaitu yang disunahkan dengan suara pelan. Dalam konteks shalat fardhu lima waktu, shalat Zuhur dan Asar merupakan shalat sirriyah, sedangkan shalat Maghrib, Isya, dan Subuh adalah shalat jahriyah.

Dalam shalat jahriyah bagi imam disunnahkan mengeraskan suara takbiratul ihram, Al Fatihah beserta bacaan amin dan surah setelahnya pada dua rakaat pertamanya, takbir intiqal atau perpindahan gerakan shalat, bacaan tasmi atau sami'allahu liman hamidah saat bangun dari rukuk, doa qunut, dan salam saat keluar dari shalat tapi demikian, hukum sunnah mengeraskan suara bagi imam ini adalah bila dia laki-laki 

terus bagaimana ketika yang menjadi imam adalah perempuan bagi para makmum yang perempuan juga sebagaimana dalam pertanyaan?

Maka dalam kasus seperti itu hukumnya diperinci sebagai berikut

● Bila imam perempuan itu shalat di hadapan laki2 non mahram, maksudnya di dekat tempat shalatnya ada lelaki nonmahram, maka dia gak sunah mengeraskan suaranya dan

● Bila imam perempuan itu gak shalat di hadapan laki2 non mahram, maksudnya di dekat tempat shalatnya gak ada lelaki nonmahram, seperti adanya lelaki mahram atau sesama wanita, maka sunnah mengeraskan suara

menjelaskan perincian hukum seperti ini, Imam An Nawawi dalam Kitab Al Majmu'mengatakan

وأما المرأة فقال أكثر أصحابنا إن كانت تصلى خالية أو بحضرة نساء أو رجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة أو منفردة وإن صلت بحضرة اجنبي أسرت وممن صرح بهذا التفصيل المصنف والشيخ أبو حامد والبندنيجي وأبو الطيب في تعليقهما والمحاملي في المجموع والتجريد وآخرون وهو المذهب

Artinya, "Adapun perempuan, maka mayoritas ulama mazhab Syafi'i berpendapat, bila perempuan shalat di tempat sepi, di hadapan perempuan atau di hadapan lelaki mahram, maka ia sunah mengeraskan suara bacaan Al-Qur'an (dan semisalnya), baik ia shalat dengan mengimami jamaah perempuan atau shalat sendiri tapi bila perempuan itu shalat di hadapan lelaki nonmahram, maka ia sunnah melirihkan bacaannya. Di antara ulama yang secara terang-terangan memerinci hukum seperti ini adalah penulis Kitab Al Muhadzdzab yaitu Abu Ishaq As Syirazi, Syekh Abu Hamid Al Ghazali, Al Bandaniji dan Abut Thayyib dalam Kitab Ta'liq mereka berdua, Imam Al Mahamili dalam Kitab Al Majmu' dan Kitab At-Tajrid, dan ulama lainnya

Inilah pendapat Al Mazhab An Nawawi, Al Majmu' Syarhul Muhaddzab, juz III, halaman 390

Dari uraian Imam An Nawawi ini menjadi sangat jelas, hukum mengeraskan suara dalam shalat jahriyah bagi imam perempuan adalah diperinci Sunnah mengeraskan suara dalam shalat jahriyah bila di dekat tempat shalatnya gak ada lelaki nonmahram, dan gak sunnah mengeraskan suara bila ada lelaki nonmahram

📝 Yang perlu dicatat, maksud hukum tidak sunnah mengeraskan suara dalam shalat jahriyah bagi wanita yang shalat di dekat lelaki nonmahram adalah hukum makruh. Dalam hal ini Imam Ar-Ramli menjelaskan:

وأفتى به الوالد على فقد صرحوا بكراهة جهرها بها في الصلاة بحضرة أجنبي وعللوه بخوف الافتتان

Artinya, "Al-Walid Syihabuddin Ar-Ramli telah memfatwakan tidak haramnya perempuan mengeraskan suara bacaan Al- Qur'an di dalam dan di luar shalat. Karena ulama telah terang terangan menghukumi makruh suara keras bacaan Al-Qur'an perempuan di dalam shalat di hadapan lelaki nonmahram. Mereka bergumen dengan kekhawatiran adanya fitnah lelaki nonmahram itu tergoda suaranya." (Syamsuddin Muhammad bin Abil Abbas Ahmad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtjad

Jadi kesimpulannya 

bahwa hukum mengeraskan suara dalam shalat Maghrib, Isya, dan Subuh bagi perempuan yang menjadi imam jamaah perempuan adalah diperinci. Sunnah bila di dekat tempat shalat tidak ada lelaki nonmahram, dan makruh bila ada. Adapun kemakruhan ini karena khawatir lelaki nonmahram itu akan tergoda dengan suaranya. Wallahu a'lam...

Note : 

1. Maksud dari tidak boleh di baca keras adalah tidak membaca keras sebagaimana imam laki-laki dalam shalat jahriyah

2. Kalau membaca sampai terdengar telinga sendiri saat rukun qouli, maka itu harus

Semoga jawaban dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh penanya dan para pembaca pada umumnya...

Barakallahufiikum... 

Sumber Grup FB : Kajian Fikih Fathul Qarib

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Suara Imam Perempuan Dalam Sholat Berjamaah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait