Menafkahi Orang Tua, Anak dan Istri
♦️ Menafkahi ada yang selalu wajib dan ada yang wajib kondisional:
- Yang selalu wajib dinafkahi adalah diri sendiri dan istri. Meski pun istri kaya raya tetap suaminya wajib memberinya nafkah. Soal kemudian si istri bilang tidak perlu dikasih, itu soal lain.
- Orang tua dan anak hanya wajib dinafkahi ketika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Apabila orang tua atau anak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka tidak lagi wajib dinafkahi. Ini yang dimaksud dengan wajib kondisional itu tadi.
* Orang tua di sini mencakup orang tua kandung, kakek-nenek, buyut dan ke atas. Kakek-nenek mencakup dari arah ayah atau ibu. Anak di sini mencakup anak kandung, cucu, cicit dan terus ke bawah. Anak di sini juga mencakup semua anak, bukan hanya wajib atas anak pertama, anak terakhir atau anak paling kaya.
** Jadi bila misalnya ada anak yatim piatu, maka yang berkewajiban menafkahinya adalah kakek-neneknya. Demikian pula bila ada kakek-nenek yang anak-anaknya mati semua tapi mempunyai cucu, maka yang wajib menafkahi adalah cucunya. Bila anak atau cucunya banyak, bisa iuran sesuai kemampuan.
♦️ Apabila orang tua dan anak statusnya tidak wajib dinafkahi sebab sudah berkecukupan, maka pemberian untuk mereka masuk pada sedekah sunnah.
♦️ Anak yang sudah baligh, sehat dan mampu bekerja tetapi tidak bekerja maka nafkahnya bukan tanggungan orang tuanya lagi sebab dia terkena kewajiban menghidupi dirinya sendiri. Bila diberi oleh orang tuanya, maka itu dihitung sebagai sedekah. Pengecualian dalam hal ini adalah anak yang tidak bekerja sebab sibuk menuntut ilmu agama yang fardhu 'ain, maka orang tuanya tetap berkewajiban menafkahinya. Bila ilmu yang dicari bersifat pendalaman, maka orang tuanya boleh memilih antara tetap menafkahi atau melepas anaknya yang telah dewasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
♦️ Bila anak yang telah dewasa dan sehat dapat dilepaskan dan dipaksa untuk bekerja sendiri tanpa dinafkahi orang tuanya, maka kebalikannya tidak berlaku. Orang tua yang sudah berusia lanjut tidak dapat dipaksa oleh anaknya untuk terus bekerja sendiri mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri meskipun masih sehat. Bila sudah tua renta dan sudah tidak bekerja lagi, maka kewajiban anak-anaknya lah untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka.
♦️ Apabila orang tua dan anak statusnya wajib dinafkahi sebab kondisinya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hariannya sendiri, maka nafkah atas mereka wajib diberikan tanpa perlu izin siapa pun. Suami memberikan nafkah wajib untuk orang tuanya tidak perlu izin istri. Istri memberi nafkah wajib untuk orang tuanya juga tidak perlu izin suami. Dengan catatan:
- Yang dipakai adalah uang pribadi si suami atau si istri
- Pemberi nafkah dalam kondisi punya kelebihan dari kebutuhan pokoknya dalam sehari semalam.
Kewajiban nafkah tersebut tidak dapat gugur dengan alasan takut istri/suami marah. Kalau perlu bertengkar, maka silakan bertengkar saja daripada dosa.
♦️ Bila semua pihak sama-sama susah tidak mampu memberi nafkah orang lain sebab kebutuhan pokok dirinya sendiri (plus istri dan anaknya) dalam sehari semalam tidak ada, maka tidak ada yang berkewajiban memberi nafkah. Masing-masing harus bersabar dan berjuang untuk dirinya sendiri.
Lalu bagaimana dengan kasus di SS berikut? Bila si ibu mertua dalam kondisi wajib dinafkahi oleh si suami dan si suami dalam kondisi punya kelebihan dari kebutuhan pokoknya sendiri dan istrinya dalam sehari semalam, maka si menantu wanita ini telah durhaka. Bila tidak demikian, maka tidak termasuk durhaka tetapi bahasanya terlalu kasar.
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad