Memakai Speaker dan Inventaris Masjid Untuk Hajatan, Bolehkah?

Memakai Speaker dan Inventaris Masjid Untuk Hajatan, Bolehkah?

MEMAKAI SPEAKER DAN INVENTARIS MASJID UNTUK HAJATAN

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan fiqih mengenai penggunaan sound masjid dan inventaris lainnya untuk keperluan umum seperti hajatan, tahlilan dan semisalnya?

Jawaban:

Tidak diperkenankan memanfaatkan barang wakaf inventaris masjid apapun jenisnya untuk selain kepentingan masjid karena tidak sesuai dengan peruntukan wakafnya.

Syaikh Zainuddin Al Malibari berkata dalam Fathul Mu'in:

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ وَلاَ فِرَاشِهِ فِيْ غَيْرِ فَرْشِهِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَتْ لِحَاجَةٍ أَمْ لاَ (فتح المعين هامش إعانة الطالبين الجزء ٣ ص : ٢١٣ مكتبة دار الفكر)

“Tidak boleh menggunakan alat-alat masjid dan karpet masjid di luar tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak.”

Demikian juga disebutkan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan, bahwa menggelar karpet masjid di masjid lain pun tidak diperbolehkan, apalagi menggelarnya di acara pernikahan, walimahan yang dilakukan di luar masjid.

وَلاَ يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ وَلاَ فِرَاشِهِ فِي غَيْرِ فَرْشِهِ مُطْلَقًا سَوَاءً أَكَانَ لِحَاجَةٍ أَمْ لاَ وَاسْتِعْمَالُهَا فِي اْلأَعْرَاسِ مِنْ أَقْبَحِ الْمُنْكَرَاتِ الَّتِيْ يَجِبُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ إِنْكَارُهَا وَقَدْ شَدَّدَ الْعُلَمَاءُ النَّكِيْرَ عَلَى مَنْ يَفْرِشُهَا بِاْلأَعْرَاسِ وَاْلأَفْرَاحِ وَقَالُوْا يَحْرُمُ فَرْشُهَا وَلَوْ فِيْ مَسْجِدٍ آخَرَ (الفتاوى الكبرى ٣/٢٨٥)

“Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat masjid dan karpetnya di tempat selain tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak. Dan menggunakan karpet masjid di acara nikahan termasuk perbuatan yang sangat mungkar yang wajib diingkari oleh siapa pun. Bahkan ulama sangat mengingkari kepada orang yang menggelar karpet masjid di acara nikahan dan acara untuk senang-senang. Mereka berkata, ‘Haram menggelar karpet masjid di masjid yang lain.’” 

Sumber FB : Lembaga Bahtsul Masail NU Gresik

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Memakai Speaker dan Inventaris Masjid Untuk Hajatan, Bolehkah?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait