Hadisnya Lemah(?)

Hadisnya Lemah(?)

HADISNYA LEMAH (?)

Dalam bab riba, salah satu kaidah dasar yang digunakan adalah yang berbunyi ; “Setiap pinjaman yang menarik/menyebabkan adanya tambahan kemanfaatan di dalamnya maka itu termasuk riba.” Tahukah kalian bahwa kaidah ini dibangun di atas hadis yang statusnya dhaif (lemah) ?

Redaksi hadisnya berbunyi ;

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

Arti : “Setiap pinjaman yang menyebabkan/ menyeret adanya tambahan kemanfaatan, maka dia termasuk salah satu bentuk riba.”

Hadis ini diriwayatkan oleh sekumpulan para ulama hadis diantaranya Imam Al-Baihaqi dalam “As-Sunan Al-Kubra” (5/573) dan selainnya dengan berbagai redaksi yang sedikit berbeda (mirip) tapi maknanya sama. Hadis ini dari seluruh jalan-jalan periwayatannya lemah secara marfu’ (yang disandarkan kepada ucapan nabi).

Tapi, kenapa para ulama sepakat menggunakan kandungan maknanya ? Bahkan dijadikan kaidah dasar dalam pembahasan riba ? Karena, walaupun lemah secara riwayat, tapi kandungannya telah diperkuat oleh ucapan sekumpulan para sahabat dengan sanad yang shahih (valid) kepada mereka. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rhm (w.974 H) menyatakan ;

وَجَبَرَ ضَعْفَهُ مَجِيءُ مَعْنَاهُ عَنْ جَمْعٍ مِنْ الصَّحَابَةِ

Terjemah : “Kelemahan hadis ini telah ditambal (dikuatkan) oleh berbagai pernyataan yang semakna dengannya yang datang dari sekumpulan para sahabat.” (Tuhfatul Muhtaj ; 5/47)

Hal ini menunjukkan, bahwa hadis yang lemah itu tidak serta merta ditolak secara mutlak. Jika ada berbagai perkara atau indikator yang menguatkan maknanya, maka bisa jadi diterima dan diamalkan. Demikain pendapat jumhur ulama dari kalangan fuqaha dan ahli hadis ssejak era salaf sampai zaman kita sekarang ini.

Bahkan realitanya, mereka yang antipati dan menolak hadis lemah secara mutlak pun, ternyata juga mengamalkan dan memakai kaidah di atas. Kenapa tidak menyatakan – seperti baisanya - ; “Kami tidak pakai kaidah ini karena hadisnya lemah”. Hal Ini membuktikan, bahwa mereka tidak mampu konsisten di atas pendapatnya.

Selain itu, sebagai pelajaran bagi kita semua, bahwa mengkritisi (baca ; menyalahkan) hasil ijtihad para ulama mujtahidin dengan semata-mata menyatakan dalam suatu permasalahan bahwa “hadisnya lemah”, itu masih amat sangat jauh dari standar keilmiyyahan. Masih terlalu banyak sisi yang lain yang harus diteliti sebelum membuat sebuah kesimpulan. Semoga bermanfaat. Salam literasi !

(Abdullah Al-Jirani)

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hadisnya Lemah(?)". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait