Seputar Halal Haram Hewan

SEPUTAR HALAL HARAM HEWAN

SEPUTAR HALAL HARAM HEWAN 

Oleh : KH. Muhammad Idror Maimoen

Disampaikan saat kajian kitab Bulughul Marom di Madrasah Ghazaliyah Syafi'iyah pesantren Sarang 

13 - وَعَن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ». أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِ ضَعْفٌ.

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin  Umar -rodhiyallahu 'anhuma- berkata: Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda : “Telah dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua macam darah adalah limpa dan hati”. HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalamnya ada dha'f.

Penjelasan:

1. Keistimewaan hewan yang disembelih menurut medis: tidak ada sesuatu yang bisa lebih mengeluarkan bakteri selain lewat darah yang dialirkan, sehingga jadi baik untuk dimakan.

2. Hewan yang لا نفس لها سائلة (tidak memiliki darah mengalir) ataupun serangga-serangga menurut imam Malik halal dengan syarat disembelih, dan cara menyembelihnya adalah dengan dibunuh. 

3. Adapun ikan, semua madzhab boleh. Kecuali mati ngambang menurut pendapat lain. 

4. Adapun madzhab Hanafi, tidak semua hewan laut boleh dimakan, tapi cari kembaran di darat. (Mksdnya jika kembarannya di darat adalah hewan halal misal kambing, maka hewan laut itu juga halal, misal kembarannya di darat adalah hewan haram dimakan misal anjing, maka hewan laut itu juga haram -penulis).

5. Untuk kepiting, ada yang membolehkan ada yang tidak, kebanyakan kyai Sarang tidak makan, seperti Mbah Moen (KH. Maimoen Zubair, Al-Anwar) dan Mbah Him (KH. Abdurrahim Ahmad, PP. MUS)

6. Dan tentang kepiting ini, ada salah satu alumni Sarang yang mendapat keterangan dari IPA yang di ketahui, bahwa kepiting hanya hidup di air, tidak bisa hidup di darat. Bisa hidup di darat bahkan bertahan seminggu karena menyimpan kadar air di tubuhnya. Setelah itu habis, tidak bisa hidup di darat lagi. Seperti halnya manusia di air menggunakan tabung oksigen. Maka menurut penilaian ini, semua kepiting hukumnya halal. (Keterangan hukum ini sesuai dengan fatwa MUI, -penulis).

7. Yang luar biasa madzhab Maliki, semua hewan halal, bahkan anjing (anjing ada perbedaan pendapat dalam madzhab Maliki apakah halal atau haram). Yang pasti haram adalah babi. Tapi dalam pendapat sahih, anjing juga haram. 

8. Katak yang termasuk hewan yang dilarang dibunuh, juga tidak haram, tapi makruh. Dalam madzhab Maliki.

9. Hadits كل ذي محلب (setiap hewan yang punya kuku-cakar) nahi-nya karohah (dalam madzhab Maliki).

10. Penting adanya khilaf ini, misal tipes, cacing dalam madzhab Syafi'i haram. Tapi madzhab Maliki halal asalkan dibunuh dulu. Ada obat selain cacing, timun laut, di apotek harganya 100.000 yang kapsul, yang jeli 200.000. 

Tapi realitanya, tidak semua orang punya uang, selain itu kebutuhan juga banyak. Ini menunjukkan ikhtilafu ummati rohmatun. perbedaan pendapat ulama' itu membawa Rahmat.

Referensi : Bulughul Marom min Adillatil Ahkam hadits ke-13.

Karya : Imam Ibnu Hajar Al Asqolani

Cetakan : Darul Falaq - Riyadh [beda cetakan biasanya beda penomoran hadits]

Penulis : M. Syihabuddin Dimyathi 

Wallahu ta'ala a'lam, semoga bermanfaat... 

Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Seputar Halal Haram Hewan". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait