Konsekwensi Pendapat Wajah Wanita Aurat
Bagi yang mengikuti pendapat bahwa wajah wanita itu aurat, konsekwensinya jika dia melihat wajah wanita ajnabiyyah (asing) secara sengaja, maka hukumnya haram meski tanpa syahwat. Sebab, aurat itu haram dilihat secara mutlak, baik dilakukan dengan atau tanpa syahwat, baik ada hajat ataupun tidak. Aurat hanya boleh dilihat dalam kondisi darurat.
Untuk kondisi di Indonesia, hal ini sangat berat sekali. Sebab, mayoritas wanitanya tidak bercadar. Sehingga, saat seorang berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya atau keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya, seperti ke pasar, mall, supermarket, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya, besar kemungkinan akan melihat wajah. Tinggal dihitung berapa kali dalam sehari semalam melihat wajah wanita ajnabi.
Makanya, syekh imam Al-Bajuri (ulama syafi’iyyah) dalam Hasyiyah-nya menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wajah wanita bukan aurat, merupakan pendapat yang realistis dan relatif aman untuk diterapkan di zaman ini. Dan ini, merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama) termasuk di dalamnya pendapat mu’tamad di dalam mazhab Syafi’i.
Dasarnya hadis Asma’ bintu Abu Bakar, di mana Rasulullah saw bersabda :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya : “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Dawud)
Kami pribadi mengikuti pendapat jumhur ulama. Namun begitu, kami tetap menghormati pendapat yang menyakini bahwa wajah wanita itu aurat. Tulisan ini hanya sebagai informasi akan konsekwensi sebuah pendapat. Ternyata, masih banyak teman-teman yang baru tahu setelah kami sampaikan.
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani