Hukum Islam di Masa Tabi'in.
Bibit kemunculan mazhab sebenarnya telah terjadi sejak masa Rasulullah, dalam kasus shalat Ashar di Bani Quraizhah mulai terlihat ada kecenderungan pemahaman tekstual dan kontekstual di kalangan para sahabat meski Rasulullah ada di hadapan mereka.
Pada masa Tabi'in dua kecenderungan tersebut mengkristal menjadi dua corak fikih utama yakni corak fuqaha Kufah yang dikenal dengan ahlu ra'yi dan corak fuqaha Hijaz yang dikenal dengan ahlu hadits. Para fuqaha Kufah melakukan eksplorasi yang mendalam terkait dengan illat hukum yang kemudian menjadi landasan atas penetapan hukum bagi ragam kejadian baru dengan metode qiyas, mereka juga mengembangkan teori istihsan, bahkan mereka juga dikenal mengembangkan corak fikih prediktif yang membahas ragam hukum yang mungkin bisa saja muncul di masa depan berdasarkan atas penalaran terhadap illat hukum yang telah ada. Adapun fuqaha Hijaz, mereka fokus pada periwayatan dan tidak terlalu banyak membahas perkara yang belum tentu terjadi, istilahnya ada hadisnya ya amalkan dan jika tak ada hadisnya ya tak perlu diamalkan.
Podcast kali ini membahas lebih dalam tentang hukum Islam di masa Tabi'in, membahas tentang sanad fikih mereka di masa itu dan juga membahas tentang kemunculan mazhab-mazhab fikih yang tidak terlepas dari adanya dua kecenderungan ini. Harapannya dengan mempelajari tema ini semakin banyak orang yang mengetahui bahwa perbedaan yang kita temukan di hari ini sebenarnya hanyalah kelanjutan dari perbedaan yang telah terjadi sejak sangat lama. Semoga bermanfaat.
Link YouTube: https://youtu.be/O4k8vpIosMk
Sumber FB Ustadz : Hasan Fahmi Nugroho