Fikih Siyasah?

FIKIH SIYASAH?

FIKIH SIYASAH?

Kaum muslim minoritas yang hidup dan tinggal ditengah-tengah komunitas non muslim, seperti China, Taiwan, dan lain-lain (ingatkan saya jika saya salah) agaknya sulit untuk bisa membangun masjid sebagai pusat tempat ibadah dan mengembangkan Islam. Informasi yang sampai kepada adalah China. Untuk mensiasati itu, sebagian tokoh muslim di negara mayoritas muslim berusaha memberikan akses kemudahan dan perlindungan seluas-luasnya kepada non muslim di negaranya. Dengan itu, tokoh tersebut pun punya bargaining power kepada pemegang otoritas di negara-negara di atas untuk juga memberikan akses kemudahan, sebagai timbal balik, kepada umat Islam minoritas diwilayahnya dengan diperbolehkan mendirikan masjid tempat ibadah dan pusat-pusat pengembangan Islam. 

Dalam pandangan "fikih hitam putih" kita, membantu dan memudahkan segala urusan keagamaan non muslim hukumnya adalah haram. Tapi disatu sisi, kita bisa membantu kaum muslim minoritas yang tinggal di negera-negara non muslim agar diberikan akses kemudahan mendirikan masjid, membangun pusat-pusat kajian Islam,  tidak mendapatkan diskriminasi perlakuan, dan lain-lain. Menurut kita, hukum haram tersebut masih berlaku atau tidak? Sekedar informasi, sebagian ulama' kita mengatakan, dalam fikih siyasah, pendekatan fikih aulawiyat (fikih prioritas) dan fikih muwazanat (fikih timbangan maslahah dan mafsadah) harus didahulukan.

Ada dua pertimbangan hukum dihadapan kita yang keduanya saling bertolak belakang. Pertama, haram bagi siapapun membela, membantu dan melindungi hak-hak orang non muslim sebagai warga negara, karena yang demikian dapat dikategorikan menolong kesesatan yang mafsadahnya muhaqqoqoh (nyata) dan tujuan membantu muslim minoritas (maslahahnya) masih mauhumah (sebatas prasangka, belum pasti, atau belum yakin). Kedua, menghalalkan perilaku diatas atas pertimbangan mafsadah dan maslahah dalam kajian fikih muwazanah, dimana mafsadahnya dianggap lebih kecil dan maslahahnya lebih besar. 

Menurut saya, inilah akar masalah mengapa terkadang seorang tokoh berani melawan suara ulama' mayoritas dan terkesan anti mainstream. Saya tidak sedang melakukan justifikasi atau memutuskan hukum dalam hal ini, tetapi hendaklah kita menyadari bahwa inilah tantangan; apakah kita bisa menjawab dengan baik tanpa harus kehilangan identitas Islam yang teguh diatas syariat? Apalagi Islam sering didefinisikan sebagai agama rahmat dan cinta perdamaian. 

Belum lagi kita harus bisa menjawab, mengapa fikih kita dikesankan oleh sebagian pihak [bisa non muslim atau kaum liberal] cenderung mengajak kepada perang dan menomer duakan status non muslim. 

Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Fikih Siyasah?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait