Status suci mensucikannya air kobokan kaki di kolam wudhu walaupun keruh
1. Masalah mujawir atau mukholitnya
• Selama tidak bisa memastikan air berubah sebab mujawir atau mukholit, maka perubahannya dihukumi sebab mujawir (Fathul Mu'in).
2). Masalah najis atau tidaknya
• Selama tidak bisa memastikan perubahannya sebab najis, maka dihukumi perubahannya sebab sesuatu yang tidak najis. Kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah suci.
Maka,
Karena perubahannya dihukumi sebab mujawir dan sebab susuatu yang bukan najis, air kobokan tersebut masih suci mensucikan.
Tambahan, dalam Syarh Muslim karya Al-Ibiy ada pendapat sah bersuci menggunakan air selama tidak dipandang menjijikkan.
Tambahan Ustadz Hamdan Nasution Attantisy :
إنا لا نسلب الطهورية بالشك
"Kita tidak menghukumi hilangnya hukum suci mensucikan pada air dengan dasar keraguan." Hasyiyah Bajuri
Wallahu ta'ala a'lam
Jangan lupa sarapan.
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi