MAKMUM PADA IMAM BEDA MADZHAB
Ustadz : Abdul Wahid Al-Faizin
Dulu di pesantren sering sekali mendapatkan keterangan di beberapa kitab bahwa tidak sah shalat bermakmun pada imam yang diyakini batal shalatnya oleh Makmum. Yang sering dicontohkan adalah makmum bermazhab Syafi'i yang berjamaah pada imam bermadzhab Hanafi yang memegang kemaluannya dan tidak wudhu' lagi. Begitu pula makmum bermadzhab Syafi'i berjamaah pada makmum yang tidak membaca Basmalah. Hal ini salah satunya bisa kita baca dalam kitab Iqna' dengan syarahnya Al-Bujairimi berikut
(وَلَا) يَصِحُّ اقْتِدَاؤُهُ بِمَنْ يَعْتَقِدُ بُطْلَانَ صَلَاتِهِ كَشَافِعِيٍّ اقْتَدَى بِحَنَفِيٍّ مَسَّ فَرْجَهُ لَا إنْ افْتَصَدَ اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمَأْمُومِ
قَوْلُهُ: (اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْمَأْمُومِ) يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ تَرَكَ الْإِمَامُ الْبَسْمَلَةَ لَمْ تَصِحَّ قُدْوَةُ الشَّافِعِيِّ بِهِ
Ketika hidup di kota yang masyarakatnya majemuk dan beragam, pendapat ini sangat berat. Bahkan ketika kita konsisten pada pendapat ini sehingga tidak mau berjamaah di masjid atau imam yang berbeda madzhab tentu bisa menimbulkan fitnah dan konflik.
Karena itu pendapat yang disampaikan dalam kitab شرح الياقوت النفيس ini perlu kita jadikan pijakan sebagai solusi hidup di masyarakat yang majemuk. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ulama' berbeda pendapat apakah dalam berjamaah yang dianggap adalah keyakinan imam sendiri atas keabsahan shalatnga atau keyakinan makmum?
Menurut sebagian ulama' yang dianggap dalam jama'ah adalah kayakinan imam. Sehingga ketika imam meyakini shalatnya sah menurut madzhabnya, maka shalat makmum juga otomatis sah. Pendapat inilah yang menurut kitab tersebut layak untuk diamalkan. Terlebih ketika yang menjadi imam adalah seorang pemimpin negara, maka harus tetap bermakmun pada mereka agar tidak menimbulkan fitnah.
Berdasarkan hal tersebut ketika kita berjamaah di masjid yang imamnya kita yaqin tidak membaca Basmalah, maka shalat kita dianggap tetap sah. Sehingga kita tidak perlu memisahkan diri apalagi membuat jama'ah atau masjid sendiri. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. Wallahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Al-Faizin