Hukum Mengadakan Acara Takziyah

Hukum Mengadakan Acara  Takziyah

Hukum Mengadakan Acara  Takziyah

Apa hukum mendirikan tenda, menyediakan makanan, menghadirkan pembaca al-Qur'an untuk acara takziyah?

Tradisi yang terjadi di Mesir adalah ketika ada seseorang wafat maka terkadang keluarganya "membuat acara" takziyah, mendirikan tenda, kursi, menyiapkan hidangan, lalu menghadirkan qari' yang membacakan al-Qur'an.

Darul Ifta Mesir menjawab bahwa hal tersebut adalah kebiasaan baik yang dilakukan oleh orang-orang karena ia merupakan wasilah dalam melaksanakan perintah agama yaitu sunnah takziyah, asalkan dengan syarat tidak berlebihan, tidak menjadikannya sebagai ajang untuk sombong dan membanggakan diri, tidak menggunakan harta dengan bathil dan tidak diambil dari harta warisan. Darul Ifta Mesir bahkan menyatakan bahwa melarang hal semacam ini adalah suatu bentuk kebid'ahan karena telah mempersempit perkara yang sebenarnya luas menurut syariat.

Pada penjelasan lebih detail Darul Ifta Mesir menambahkan bahwa menghadirkan qari' untuk membacakan al-Qur'an dan membayar mereka adalah perkara yang diperbolehkan oleh syariat, karena bayaran yang diberikan bukanlah bayaran atas pembacaan al-Qur'an-nya namun adalah pengganti ongkos dan waktu yang ia berikan untuk bisa hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari fatwa ini dipahami bahwa tradisi semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga di Mesir juga ada. Pada saat ada yang meninggal biasanya keluarga akan menyiapkan karpet di seluruh rumah dengan hidangan makanan dan minuman, terkadang menyiapkan tenda dan kursi untuk mengantisipasi banyaknya pentakziyah yang hadir. Para pentakziyah ada yang hanya datang dan berbicara kepada keluarga mayit, ada yang membacakan Yasin, ada yang menshalati dan mengiringi hingga penguburan.

Lengkap fatwanya bisa dipelajari di sini: https://dar-alifta.org/Home/ViewFatwa?ID=12468&title=صنع%20المأتم%20للميت%20-%20أمانة%20الفتوى

Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Mengadakan Acara Takziyah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait