SEBENARNYA APA MAKNA KELUAR DARAH HAID ITU?
Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Pengetahuan ini barangkali bukan sesuatu spesial bagi wanita.
Tapi bagi sebagian bapak-bapak yang tidak pernah melihat dan merasakan sendiri namanya berhaid, barangkali faktanya sedikit berkabut dan samar.
Wanita dikatakan “Darah haidnya keluar” selama sehari semalam itu jangan dibayangkan darah mengalir keluar terus-terusan dari farji/vaginanya selama 24 jam penuh!
Itu tidak mungkin dan sudah pasti bisa membuat wanita tewas karena kehabisan darah!
Maksud wanita mengeluarkan darah haid itu sebenarnya bukan terus-terusan. Tetapi darahnya mengalir sebentar, lalu kemudian jeda. Lalu mengalir sebentar lalu jeda lagi, dan seterusnya sampai haid benar-benar selesai.
Saat darah haid mengalir itupun waktunya juga sebentar sekali. Mungkin hanya beberapa menit atau bahkan beberapa detik.
Waktu jedanya itu yang justru lebih lama. Bisa berjam-jam, setengah hari bahkan sehari.
Momen saat darah haid mengalir itu dalam bahasa fukaha dinamakan daf’atul ḥaiḍ (دَفْعَةُ الْحَيْضِ).
Momen saat jeda sebelum keluar lagi darah haid, dalam istilah fukaha ia dinamakan masa fatrah (الفَتْرَةُ).
Nah, gabungan antara daf‘atul ḥaiḍ dengan masa fatrah inilah maksud ungkapan “keluar darah haid”.
Jadi, jika dalam kitab-kitab fikih disebut ungkapan,
خَرَجَ دَمُ الحَيْضِ أَسْوَدَ خَمْسَةَ أَيَّامٍ
Artinya,
“Darah haid keluar berwarna hitam selama lima hari”
Maka itu jangan dibayangkan darah hitam keluar selama 5x24 jam! Bukan demikian. Tapi bayangkanlah darah keluar sesekali selama beberapa detik/menit berwarna hitam, lalu jeda beberapa jam atau bahkan setengah hari, baru keluar lagi, lalu jeda lagi dan seterusnya. Itu berlangsung terus hingga 5 hari.
Sampai di sini Anda jangan sampai terbingungkan antara istilah masa fatrah (الفترة), masa naqā’ (النقاء) dengan masa ṭuhr (الطهر).
Masa fatrah adalah jeda saat darah haid berhenti sejenak, tapi jika kapas dimasukkan ke dalam farji/vagina, maka masih ada flek di sana. Apapun warnanya. Masa fatrah masuk dalam definisi “khurūju damil ḥaiḍ” (خروج دم الحيض)/keluar darah haid. Karena hakikat masa fatrah sebenranya darah masih mengalir dari rahim tetap dengan volume yang sangat kecil sehingga mengakibatkan farji memberikan jejak darah/flek jika diperiksa dengan kapas.
Adapun masa naqā’, maka itu adalah jeda saat darah haid berhenti selama beberapa waktu, tapi jika kapas dimasukkan ke dalam farji maka kapasnya sudah benar-benar bersih tidak ada flek apapun. Hanya saja disyaratkan, boleh dinamakan masa naqā’, jika keberadaannya di sela-sela keluar haid reguler dan masih masuk dalam rentang waktu haid normal (1-15 hari). Status masa naqā’ diperselisihkan. Mazhab al-Syāfi‘ī menegaskan masa naqā’ tetap dihukumi haid dan itu sudah saya tulis panjang lebar dalam caratan berjudul “IJTIHAD SAḤAB DAN TALFĪQ DALAM HAID”
Adapun masa ṭuhr, maka itu masa benar-benar selesai dan suci dari haid. Yakni masa bersih yang durasi minimalnya 15 hari. Di masa ini wanita wajib salat, puasa dan boleh digauli suami.
Dalam kitab-kitab fikih, jika disebut “inqaṭa‘a al-dam” (انقطع الدم), maka itu bisa bermakna naqā’ dan juga bisa bermakna ṭuhr. Tergantung indikasi dan konteksnya. Tapi jika disebut “kharaja al-dam” maka sudah pasti yang dimaksud adalah daf’atul ḥaiḍ+ fatrah.
***
Kesamaran memahami fakta “keluar darah haid” bisa berdampak salah faham juga terhadap ucapan ulama dalam kitab-kitab fikih saat menerangkan fikih haid.
Umpamanya ada pernyataan begini,
“Syarat darah dihitung haid dalam kasus darah haid mengandung masa naqā’ adalah jika akumulasinya minimal keluar dalam durasi sehari semalam dalam rentang waktu normal haid (1-15 hari)”
Saat membaca pernyataan di atas, jika fakta dan realitas makna “keluar darah haid” tidak difahami dengan akurat, maka akan sulit membayangkan syarat yang berbunyi “akumulasi darah haid minimal sehari semalam itu”. Tetapi jika dipahami dengan baik, bahwa hakikat darah haid keluar sebenarnya adalah gabungan antara mengalirnya darah haid + masa fatrah, maka syarat tersebut menjadi lebih mudah difahami.
Misalnya ada wanita keluar darah berselang-seling selama 15 hari.
Hari ke-1: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. Setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-2: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-3: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-4: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-5: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-6: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-7: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-8: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-9: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-10: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-11: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih total tidak ada flek.
Hari ke-12: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-13: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek.
Hari ke-14: Bersih tidak ada flek sama sekali.
Hari ke-15: Jam 06.00 keluar darah beberapa detik setelah itu muncul flek sampai jam 09.00. setelah itu bersih tidak ada flek sampai 20 hari berikutnya.
Dalam kasus di atas berarti wanita tersebut keluar darah setiap hari ganjil selama 3 jam (mulai jam 06.00-09.00). Setiap hari genap, ia mengalami masa naqā’.
Oleh karena hari keluar darah jumlahnya 8 dan tiap keluar durasinya 3 jam, berarti akumulasi keluar darah dalam masa 15 hari tersebut adalah 8 x 3 jam= 24 jam. Artinya sudah memenuhi definisi sehari semalam.
Dengan demikian darah yang keluar memenuhi syarat disebut darah haid meskipun hanya 3 jam per hari. Terkait masa naqā’, dalam mazhab al-Syāfi‘ī jika masa hari “berdarah” bisa diputuskan sebagai masa haid, maka masa naqā‘ “terseret” statusnya sebagai haid juga dan inilah yang disebut dengan ijtihad saḥab (قول السحب).
Atas dasar ini, masa haid wanita di atas adalah 15 hari dalam mazhab al-Syāfi‘ī.
Sumber FB Ustadz : Muafa
25 September 2022 ·