Khilaf Dalam Akidah dan Fikih

Khilaf Dalam Akidah dan Fikih - Kajian Islam Tarakan

KHILAF DALAM AKIDAH DAN FIKIH

Ahli ilmu agama, dari kalangan sahabat Nabi, ulama' salaf setelah sahabat, atau ulama' khalaf, semua pernah berbeda pendapat, baik dalam akidah maupun dalam furu' ijtihadiyah (fikih). Kita tidak menutup mata, bahwa sebagian khilaf yang pernah terjadi diantara ulama' ada yang cenderung keras dan kasar karena ta'asub (fanatik) atau sebenarnya tidak terlalu prinsip. Tentu saja kita dituntut untuk lebih cerdas menganalis khilafiyah tersebut dengan hati jernih dan asas ilmu yang cukup serta tidak keluar dari adab-adab khilafiyah yang telah digariskan oleh ulama'. 

Dalam furu' fikih, khilafiyah ijtihadiyah antara mereka kebanyakan dalam masalah rajih (unggul) atau marjuh (kalah unggul), bukan masalah haq atau batil. Kalaupun ada pendapat pribadi salah seorang ulama' yang jelas kesalahan, karena bertentangan dengan ijma' atau nash yang qath'i, maka kita kembali kepada qudrat bahwa manusia tidak ada yang ma'shum dari salah. Sikap yang benar adalah meluruskan kesalahan tersebut, tapi jangan pula merendahkan pribadinya. 

Bagi ulama' atau ahli ilmu yang inshof pasti bisa bersikap bijak dan proporsional dalam menempatkan khilafiyah ulama' diatas. Tapi ditangan orang awam atau ahli ilmu yang terkungkung fanatik berlebihan, sehingga yang dilihat hanya antara hitam atau putih, khilafiyah tersebut menjadi antara haq dan batil. Bahkan terpatri juga dalam jiwanya, bahwa dialah yang berada dipihak yang haq dan selainnya adalah batil atau bid'ah. Dia tidak peduli dengan bahwa yang ia sesatkan adalah ulama' besar atau bahkan mayoritas ulama'. Ini adalah bencana dalam tubuh umat Islam yang terus ada dan selalu berkelanjutan. Sayangnya sikap kotor seperti ini seperti sengaja dipelihara, dijadikan doktrin, dan diajarkan kepada kalangan awam. 

Kemudian dalam masalah akidah. Khilafiyah yang terjadi bisa saja dalam usuluddin yang menyebabkan kekafiran, atau dalam usul Ahlissunnah wal Jama'ah yang menjadikan fasik (sesat) atau keluar dari sunnah, atau dalam furu' akidah atau hal-hal yang sifatnya tidak prinsip yang tidak mengeluarkan dari Ahlussunnah. Khilafiyah ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah sudah pasti hanya dalam masalah furu' akidah, bukan usul akidah. Jika sampai terjadi khilaf dalam usul Ahlissunnah wal Jama'ah, seperti yang dilakukan person-person tertentu, pasti akan banyak muncul kritik dan tashhih dari ulama'-ulama' setelahnya. 

Ditangan orang awam atau ahli ilmu yang terkungkung sikap fanatik berlebihan, semua khilafiyah diatas ditarik menjadi khilafiyah usul, baik usuluddin atau usul Ahlissunnah wal Jama'ah sehingga yang muncul hanya antara yang haq dan batil. Puncaknya, semua yang berbeda dengan dia dan golongannya, dituduh sesat dan tuduhan lain yang tidak semestinya. Mirisnya, yang menuduh adalah kalangan awam dan yang dituduh adalah ulama'-ulama' besar dengan keilmuan luar biasa, bahkan mayoritas. Ini juga bencana besar ditubuh umat Islam, karena perilaku orang-orang seperti diatas, tanpa sadar menjadikan umat menjadi tidak lagi percaya dengan ulama' yang membawa agama ini dan bahkan umat digiring mengikuti selera pemahaman dia dan person-person tertentu saja.

Mari bersikap adil, inshof dan waras berfikir!

Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur

23 September 2022 · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Khilaf Dalam Akidah dan Fikih". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait