Ngaji Tafsir, Ayat-ayat Hukum dan Ijtihad Khilafiyah Para Ulama

Ngaji Tafsir Ayat-ayat Hukum Di Nurul Hayat 

Ada dua ilmu yang saya pelajari saat di Ploso, dalam bayangan saya terlalu tinggi untuk dikaji di luar pesantren, tak diduga ternyata bisa dikaji. Pertama ngaji Sahih Bukhari, Alhamdulillah kami kaji di Manarul Ilmi, ITS. Kedua Tafsir Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an.

Saya bersyukur saat pelajaran Tafsir di awal tahun 2000 silam, saya merujuk ke Tafsir Al-Jamal, Lora Muhammad Abrori Sholih memakai Tafsir Ibnu Katsir dan Gus Fadil Messi  memegang Tafsir Shawi. Diskusi tentang ayat-ayat beserta tafsirnya selalu hangat, terlebih Qur'an menjadi sumber berbagai ilmu.

Dari bekal itulah malam ini saya memulai Ngaji Tafsir Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an bersama para Santri yang diberi beasiswa penuh oleh Yayasan Nurul Hayat, Surabaya. Inilah para santri yang akan memakmurkan masjid-masjid di perkantoran, perumahan dan lainnya. Amin.

Kalau ngaji Fikih biasanya dari pendapat ulama menuju ke dalil. Kali ini sebaliknya, dari dalil kemudian menuju ke hilir hilir kecil yang menjadi khilafiyah ulama Fikih.

Di awal pembukaan ngaji ini saya awali dengan Surat Fatihah. Mulai dalil-dalil yang disepakati oleh 4 Mazhab, lalu kemudian yang menjadi titik perbedaan antara 4 Mazhab. Misalnya saat salat berjamaah ketika imam mengeraskan bacaan Fatihah, apakah makmum harus membaca Fatihah atau cukup mendengarkan?

Dari Mazhab Syafi'i mewajibkan makmum tetap membaca Fatihah, berdasarkan hadis:

َفِي أُخْرَى , لِأَحْمَدَ وَأَبِي دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيِّ , وَابْنِ حِبَّانَ : - لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ ؟ " قُلْنَا : نعم . قَالَ : "لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ , فَإِنَّهُ لَا صَلَاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا -

Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban: “Barangkali engkau semua membaca di belakang imammu?” Kami menjawab: "Ya." Beliau bersabda: “Jangan engkau lakukan kecuali membaca al-fatihah, karena sungguh tidak sah sholat seseorang tanpa membacanya.” 

Mazhab Hanafi tidak mewajibkan membaca Fatihah bagi makmum karena sudah tercukupi dengan Fatihah dari imam, baik di salat yang dilirihkan atau dikeraskan, dengan dalil:

عَنْ جَابِرٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ ، فَقِرَاءَتُهُ لَهُ قِرَاءَةٌ.

Hadis: "Barang siapa memiliki imam maka bacaan imamnya adalah bacaan baginya" (HR Ahmad dari Jabir)

Mengapa saya menggunakan cara ini? Sebab anak-anak cerdas dengan hafalan Qur'an jika tidak diluaskan ilmunya maka mereka akan dapat dari berita internet, bincang di WA dan sebagainya. Namun jika sudah 'dipagari' dahulu dengan ijtihad khilafiyah para ulama maka saya harapkan mereka telah memiliki filter yang kuat dan bagus.

Ngaji Tafsir, Ayat-ayat Hukum dan Ijtihad Khilafiyah Para Ulama

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin 

12 Agustus 2022 pada 22.15  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Ngaji Tafsir, Ayat-ayat Hukum dan Ijtihad Khilafiyah Para Ulama". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait