Talfiq

Talfiq

TALFIQ

Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin 

Cabang syariah ada tiga:

Pertama, lingkup yang didasarkan pada kemudahan seperti ibadah. Dalam hal ibadah mahdhah diperkenankan talfiq. Namun dalam ibada yang berkaitan dengan uang seperti zakat tidak diperkenankan mengambil pendapat yang menguntungkan muzakki tapi sangat merugikan para fakir miskin yang menjadi mustahiq.

Kedua, lingkup yang didasarkan pada sikap wara' dan berhati-hati. Dalam hal ini tidak diperkenankan talfiq kecuali dalam keadaan darurat.

Ketiga, lingkup yang berkaitan dengan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia selaku hamba Allah seperti muamalah. Dalam hal pernikahan talfiq yang menjadikan terjaganya hubungan pernikahan perlu diambil. Sebaliknya talfiq yang menyebabkan mempermainkan hubungan pernikahan atau talak perlu dicegah. Begitu pula dalam muamalah keuangan perlu diambil beberapa pendapat yang bisa lebih memberikan kemaslahatan dan kebahagiaan kepada manusia.

Dulu salah satu dosen saya pernah meneliti fatwa-fatwa DSN-MUI ternyata hasilnya hampir semua fatwa yang ada lebih banyak berdasarkan unsur kemaslahatan dan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan di zaman yang selalu berkembang seperti saat ini. 

NB : saya pribadi lebih cenderung pada hati-hati untuk tidak talfiq selagi masih memungkinkan. Karena itu dalam bab wudhu' kalau ikut menyentuh istri tidak batal ya harus sekalian ikut cara wudhu'nya Hanafi ataupun Maliki 

Wallahu A'lam

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

11 Juli 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Talfiq". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait