#BAGIAN QURBAN DI BUAT MAKAN SIANG PANITIA QURBAN. BOLEHKAH?
Umumnya terjadi sebagian daging qurban dijadikan konsumsi panitia untuk makan siang ditempat penyembelihan hewan. Bolehkah ?
Pada dasarnya daging qurban itu ya boleh saja dimakan siapa saja apalagi jika memang sudah mendapatkan izin dari sohibul qurban, INGAT YA IZIN DARI SOHIBUL QURBAN. akan tetapi Yang menjadi catatan penting setelah izin adalah jangan sampai daging qurban tersebut dijual atau dijadikan upah bagi para panitia yang bekerja.
Kok bisa upah?
Sebagian daging qurban yang dimasak, yang untuk dijadikan konsumsi panitia itu bisa dibolehkan bisa tidak dibolehkan. Dibolehkan jika bersifat sedekah, dan tidak dibolehkan jika masuk kategori upah atau gaji panitia.
Bagaimana membedakan ? antara sedekah dan upah ?
Setidaknya ada 2 indikator mudah untuk membedakan antara makan daging qurban sebagai upah atau sebagai sedekah .
#INDIKATOR PERTAMA
Jika daging qurban, atau bagian dari daging qurban yang dimasak tersebut hanya dikhususnya untuk panitia qurban yang bekerja ditempat penyembelihan. Selain dari mereka yang tidak bekerja tidak diperbolehkan untuk ikut memakannya. Maka itu masuk indikator upah.
Karena upah ada kaitannya dengan pekerjaan, sementara sedekah tidak ada sama sekali berkaitan dengan pekerjaan.
Maka jangan sampai yang diberi maka hanya khusus bagi panitia qurban saja, akan tetapi jika siapapun yang ada disitu, baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja, atau orang yang diluar sekalipun diizikan untuk ikut mencicipi makanan dan diajak makan bersama merasakan daging qurban. Maka hal tersebut diperbolehkan dan bisa terhindar dari kategori Upah.
#INDIKATOR KEDUA
Jika ketika sudah memperbolehkan yang lain ikut makan, baik yang bekerja maupun yang tidak ikut membantu. Cuma ternyata panitia qurban masih saja dapat perlakuan khusus dibanding yang lain, seperti diberi tambahan bonus daging yang lebih banyak, atau tulang lebih banyak.
Maka harus hati-hati. Jadi selain yang dimakan ditempat, masih diberikan lagi untuk dibawa pulang 5 kg daging, berbeda dari yang lain yang hanya mendapatkan 1 kg daging. Maka itu juga indikator bahwa daging tersebut diberikan dalam rangka memberi upah atau jasa panitia. Dan ini tidak diperbolehkan.
Sebenarnya masalahnya simpel, akan tetapi penuh resiko jika tdak teliti memperhatikan. Maka berhati-hatilah dalam masalah ini, sebab memberi upah dengan daging hewan qurban merupakan salah satu bentuk menjual. Padahal hal tersebut dilarang oleh Rasulullah SAW
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Wallahu a’lam.
Sumber FB Ustadz : Fahmi Syam Hafid
10 Juli 2022 pada 20.09 ·