Mendalami Ilmu Ushul Fiqh

Mendalami Ilmu Ushul Fiqh

Mendalami Ilmu Ushul Fiqh adalah Cara Membentengi Akal Seseorang dari Kekacauan Berpikir

Ada orang menulis begini, "Ijtihadnya orang awam adalah dengan memilih pendapat ulama yang menurutnya paling kuat, paling menenangkan hati, dan paling dekat dengan kebenaran (dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah)."

Komentar saya:

Secara umum, tidak ada masalah dengan tulisan di atas. Cuma ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama:

Orang awam tidak dibenarkan berijtihad dalam konteks menggali hukum syar'i secara mandiri. Sebab, ia tidak (atau belum) memiliki kemampuan untuk itu. Kalau dipaksakan, hasilnya akan kacau. Bayangkan kalau ada orang awam yang belum paham bahasa Arab dan masih bodoh tentang seluk-beluk Ilmu Ushul Fiqh tapi sudah berijtihad secara mandiri, kira-kira bagaimana hasil ijtihadnya? Oleh sebab itu, orang awam tidak dibenarkan berijtihad. Kewajiban orang awam adalah bertanya kepada para ahli ilmu. Tapi ini bukan ijtihad namanya. Kalau disebut ijtihad, boleh saja secara bahasa, tapi bukan secara istilah dalam Ilmu Ushul Fiqh.

Kedua:

Tentang "memilih pendapat ulama yang menurutnya paling kuat, paling menenangkan hati, dan paling dekat dengan kebenaran (dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah)" ini meskipun tampaknya ideal dan menarik tapi dalam kenyataannya tak semudah yang dibayangkan. Mengapa? Sebab, untuk mengetahui pendapat yang paling kuat dan paling dekat dengan kebenaran apa parameter yang akan digunakan? Bagaimana orang awam bisa menilai suatu pendapat kuat atau lemah sedangkan ia sendiri masih bodoh tentang dalil dan metode istidlal? Barangkali anda pernah mendengar orang awam berkata, "Ustadz A hujjahnya mantap dan kuat." Alasannya simpel, yaitu dia kesulitan mencerna hujjah tersebut karena banyak menyebut sanad dan nama perawi serta analisis muhaddisin yang membuat kepalanya pening sehingga dia anggap bahwa itu adalah pendapat yang paling kuat. Padahal belum tentu pendapt yang rumit dan membuat kepala pening itu yang paling kuat. Tapi begitulah kenyataan sebagian awam.

Saya sepakat untuk menanamkan kepada orang awam semangat untuk bertanya tentang dalil. Saya juga mengapresiasi semangat yang ditanamkan sebagian da'i kepada mad'unya untuk mengikuti Qur'an dan Sunnah sehingga lebih bisa berpikir kritis. Tapi semangat ini harus dipandu dan dikontrol supaya tidak menjadi liar. Sebab, fenomena-fenomena fatwa liar bukan tidak ada. Sudah banyak buktinya. Contoh yang pernah saya sebutkan dalam status sebelum ini adalah fatwa Shalat Jumat 4 Rakaat. Kita tidak ingin terjadi kekacauan karena munculnya fatwa-fatwa liar semacam itu.

Jadi, semangat untuk belajar dan bertanya dalil harus tetap disuburkan. Tapi jangan dibiarkan menjadi liar. Salah satu pagar terkuat yang dapat membentengi akal seseorang dari kekacauan berpikir saat berhadapan dengan teks-teks hukum adalah dengan mendalami Ilmu Ushul Fiqh.

Semoga Allah membimbing kita semua.

Sumber FB Ustadz : Danang Kuncoro Wicaksono

8 Mei 2022 pukul 07.39  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mendalami Ilmu Ushul Fiqh". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait