Orang awam merujuk langsung kepada Quran dan Sunah ?!
"Tidak harus ulama mujtahid, orang awam pun bisa memahami dalil baik dari Quran dan hadis", katanya. Kalau begitu kita ingin tahu, siapa itu orang awam (bukan mujtahid) yang mampu memahami keduanya secara bersendiri tanpa membutuhkan penjelasan, qawaidh (kaidah), serta ushul istimbath yang di susun oleh para ulama mujtahid sebelumnya ?. Kalau ternyata masih membutuhkan penjesalan mereka (ulama mujtahid), itu sama juga bohong. Itu hakikatnya tidak mampu, mas.
Orang awam, saat tidak tahu hukum suatu permasalahan dalam agama, itu bukan merujuk langsung kepada Quran dan sunah. Tapi, hendaknya dia bertanya kepada pihak yang memahami Quran dan sunah, yaitu para ulama. Makanya ayatnya berbunyi : "Bertanyalah kepada ahli dzikir (ulama) jika kalian tidak mengetahui." Tugas orang yang tidak tahu itu diam dan belajar kepada ahlinya, bukan berfatwa.
Klik videonya. Jangan lupa subscribe, like, dan share sebanyak-banyaknya. Terima kasih dan salam literasi !
https://www.youtube.com/watch?v=9KNeN_hBlPs
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
18 April 2022 pada 10.15 ·