Mengambil Hak Milik Orang

Mengambil Hak Milik Orang

Mengambil Hak Milik Orang

Nyolong, nilep, nimpe dan nodong adalah perbuatan haram. Itu hak milik orang dan haram bagi kita merampasnya begitu saja.

Di masa modern ini, ketika industri penggandaan produk sedemikian marak, harta milik orang itu tidak lagi secara fisik. Tapi juga berupa karya intelektual. 

Masuk ke zaman digital, pelaku perampasan harta kekayaan intelektual yang sudah dilindungi hukum bisa dituntut.

Contoh sederhananya konten YouTube yang mulai kena hak cipta. Dulu kita bisa enak-enaknya mendownload video di YouTube lalu membajaknya begitu saja dan meng-upload ulang atas nama akun kita sendiri. 

Tapi hari ini semua youtuber sudah paham urusan hak cipta ini. Sebab yang punya YouTube sudah mulai 'kejam', dua kali diperingatkan kok santai, akun anda akan ditutup. 

Sayangnya dalam urusan file digital, buku bajakan masih beredar luas. Malah kita yang mengaku paham agama pun masih belum update dengan bidang fiqih kontemporer satu ini. 

Saya menuliskannya dalam betnuk buku pdf, silahkan didownload untuk dibaca pelan-pelan dan dipahami secara cermat. 

Link download : https://www.rumahfiqih.com/pdf/36

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

13 Maret 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mengambil Hak Milik Orang". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait