Kaidah Bunuh Diri

Kaidah Bunuh Diri - Kajian Islam Tarakan

Kaidah Bunuh Diri

Selain kaidah "jika hal ini baik, maka para salaf pasti telah melakukannya", ada juga kaidah yang termasuk kaidah bunuh diri yang disebarkan oleh salafi Wahhabi.

Kaidah itu berbunyi "barangsiapa mena'wil, maka dia melakukan ta'thil. Barangsiapa melakukan ta'thil, maka dia sama dengan Jahmiyyah. Sesat". 😊

Lalu disampaikan fakta fakta bahwa Syaikh Ibn Utsaimin membolehkan ta'wil pada ayat YadulLah fawqo aydiihim, Syaikh Al Fauzan mena'wil harwalah, bahkan ada ta'wil saaq yang dilakukan oleh Ibn Abbas, ta'wil ja-a Robbuka yang dita'wil oleh Imam Ahmad, ta'wil Illaa Wajhah dita'wil Imam Bukhori.

Melihat kenyataan ini, maka jurus ngelespun diterapkan :

Dikatakan bahwa ta'wil para ulama' ini bukan ta'wil, melainkan tafsir. 

Dikatakan bahwa ta'wil para ulama' ini berdasarkan dalil.

Dan alasan alasan lain.

Intinya adalah standar ganda.

Kaidah di atas hanya berlaku untuk ulama' non salafi Wahhabi. Kalau ulama' mereka yang melakukan, kaidah itu tidak berlaku. 

Kenapa ?

Karena kaidah itu bisa membunuh pemikiran mereka sendiri. 

Ulama' mereka mena'wil sebagian nash, berarti melakukan ta'thil, berarti sesat.

Mereka tak mau dicap sesat dengan kaidah mereka sendiri. 😊

WalLahu a'lam

Sumber FB Ustadz :  Ahmad Halimy

23 Maret 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kaidah Bunuh Diri". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait