BATAS SUAMI MEMBERI NAFKAH BATIN
Menurut pendapat Ibnu Hazm, suami wajib memenuhi kebutuhan biologis istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 222-223.
Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu… Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya” (QS. Al Baqarah: 223)
Sedangkan menurut Imam Ahmad, batas minimal suami tidak memberikan hak biologis istrinya dalah empat bulan.
Pendapat tersebut berdasar pada ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab. Di masa itu, banyak kaum laki-laki yang pergi berperang namun ada istri yang sedih ditinggal oleh suaminya untuk berperang. Umar bin Khattab pun mengetahui hal tersebut saat Beliau menjumpai sebuah rumah dan mendengar syair seorang wanita yang sedih ditinggal suaminya berperang.
Hal tersebut membuat Umar bin Khattab gundah dan bertanya kepada putrinya yang bernama Hafsoh. Beliau menanyakan berapa lama seorang wanita mampu bertahan tanpa suaminya. Lalu Hafsoh menjawab, “Sekuat-kuat wanita dia hanya bisa bertahan selama empat bulan.” Kemudian sejak saat itu Umar menyuruh pasukan yang sudah empat bulan di medan perang untuk pulang ke rumah.
Sedangkan bagi istri yang nusyuz (membangkang), seorang suami boleh mendiamkan istrinya di atas ranjang jika sang istri tidak taat kepadanya, dan tidak menunaikan hak suaminya. Sang suami boleh mendiamkannya sampai dia bertaubat sesuai firman Allah, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)
Sumber FB : Pena Aswaja
24 Maret 2022 ·