Tidak Ada Larangan Azan Pakai Speaker

Tidak Ada Larangan Azan Pakai Speaker

Tidak Ada Larangan Azan Pakai Speaker

2013 lalu saya terlibat di MUI Kota Surabaya dan Dewan Masjid Indonesia, Surabaya. Ada program dari Pemkot Surabaya untuk sosialisasi ke Kecamatan dan Kelurahan. Biasanya saya diminta menyampaikan hasil-hasil Fatwa MUI. Dari DMI biasanya diwakili oleh Ust Nur Hasan, Sekjen DMI Surabaya dan Pejabat di Departemen Agama Surabaya.

Diantara materi yang disampaikan DMI adalah pengaturan penggunaan speaker, bukan melarang. Kadang ada beberapa Masjid dan Musala yang menyetel murotal Qur'an setengah jam sebelum azan. Di aturan itu bukan melarang, tapi dibatasi 10 menit sebelum azan. Takmir ada yang mematuhi, seperti di kawasan perumahan, tapi ada juga yang tidak menghiraukan seperti di kampung-kampung yang mayoritas penduduknya beragama Islam, menurut Takmir warganya merasa tidak terganggu.

Jadi, surat edaran menteri agama sebenarnya sudah lama. Cuma dulu tidak ramai.

Ini menteri dari NU kok melarang zikir suara keras, berarti mendukung Salafi? Ndak juga. Di surat edaran menteri tetap boleh zikir suara keras tapi menggunakan speaker dalam, bukan speaker luar.

Kata "mengganggu" dalam kebisingan suara keras sebenarnya sudah ada aturan Fikihnya. Imam Nawawi menjelaskan:

ﺟﺎءﺕ ﺁﺛﺎﺭ ﺑﻔﻀﻴﻠﺔ ﺭﻓﻊ اﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﻘﺮاءﺓ، ﻭﺁﺛﺎﺭ ﺑﻔﻀﻴﻠﺔ اﻹﺳﺮاﺭ.

ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﻭاﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ اﻹﺳﺮاﺭ ﺃﺑﻌﺪ ﻣﻦ اﻟﺮﻳﺎء، ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻳﺨﺎﻑ ﺫﻟﻚ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ اﻟﺮﻳﺎء، ﻓاﻟﺠﻬﺮ ﺃﻓﻀﻞ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺆﺫﻱ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﻣﺼﻞ، ﺃﻭ ﻧﺎﺋﻢ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ

Ada banyak riwayat tentang keutamaan mengeraskan suara dan keutamaan melirihkan suara. Dua pendapat ini disimpulkan:

Bacaan lirih (pelan) lebih terjaga dari pamer. Ini lebih baik bagi orang yang takut dikatakan pamer. Jika tidak kuatir pamer maka lebih utama suara keras, dengan syarat tidak mengganggu orang lain, baik orang yang salat, orang tidur dan lainnya (Al-Adzkar, 108)

Bagaimana menanggapi "gonggongan". Maaf saya bukan ahli goreng menggoreng. Kalau pun sudah ada klarifikasi tetap saja tidak diterima.

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

26 Februari 2022 pukul 3.22 pm

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tidak Ada Larangan Azan Pakai Speaker". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait