Riba Dalam Jual Beli

Riba Dalam Jual Beli

RIBA DALAM JUAL BELI

Secara global Ulama' membagi riba menjadi dua:

Pertama, ربا في القروض (riba dalam hutang piutang). Dasar dari riba jenis ini adalah

عَنْ فَضَالَّةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

“Dari Fudlalah bin ‘Ubaid sahabat Rasullah, bahwasanya dia berkata: ‘Setiap hutang piutang yang di dalamnya menarik manfaat, maka itu termasuk baian dari riba” (HR. Baihaqi 11252)

Kedua, ربا في البيوع (riba dalam jual beli). Dasar dari riba jenis kedua ini adalah 

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“‘Emas dengan emas, perak dengan perak", gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam (hendaklah dijual) dengan timbangan yang sama, persis dan langsung diserah terimakan (kontan). (Namun) jika berlainan jenisnya maka juallah semau kalian asal ada serah terima.’” (HR. Muslim  no. 1587 )

Dari hadits di atas madzhab Syafi'i kemudian membagi illat riba (barang ribawi) dalam jual beli menjadi dua:

Pertama, نقدية mencakup emas, perak, dan uang

Kedua, طُعْمية (makanan) mencakup tiga jenis makanan. Pertama, Makanan pokok (diqiyaskan dengan gandum dalam hadits) mencakup beras, jagung, dan biji-bijian. Kedua, camilan, lauk dan makanan pelengkap (diqiyaskan dengan kurma) mencakup buah-buahan seperti anggur dan tin, daging dan aneka macam kue. Ketiga,Makanan penambah gizi dan penyembuhan (diqiyaskan dengan garam) mencakup  jahe, jinten, dan madu.

Ketika dua barang ribawi yang satu illat dan satu jenis ditransaksikan (seperti beras kwalitas A dengan B dan rupiah pecahan 100.000 dengan 5.000), maka disyaratkan tiga hal. Yaitu sama ukurannya, kontan dan serahterima di tempat. 

Ketika dua barang ribawi yang satu illat namun beda jenis ditransaksikan (seperti beras  dengan jagung dan rupiah dengan dollar), maka hanya disyaratkan dua hal. Yaitu kontan dan serahterima di tempat. 

Ketika dua barang ribawi yang beda illat ditransaksikan (seperti kurma dengan rupiah) atau salah satunya ribawi yang lain bukan (seperti kurma dengan baju), maka bisa dilakukan bebas tidak ada satu syarat apapun. Termasuk boleh tunai dan kredit.

Bahkan menurut Imam Nawawi ulama' ijma' atas kebolehan transaksi tipe ketiga di atas. Beliau menjelaskan

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ بَيْعِ الرِّبَوِيِّ بِرِبَوِيٍّ لَا يُشَارِكُهُ فِي الْعِلَّةِ مُتَفَاضِلًا وَمُؤَجَّلًا وَذَلِكَ كَبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْحِنْطَةِ وَبَيْعِ الْفِضَّةِ بِالشَّعِيرِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْمَكِيلِ

[النووي، شرح النووي على مسلم، ٩/١١]

"Ulama' Ijma' atas bolehnya menjual barang ribawi dengan barang ribawi lainnya yang tidak memiliki illat yang sama dengan cara ukurannya tidak sama (مُتَفَاضِلًا) atau dengan cara tidak tunai (مُؤَجَّلًا). Seperti mentransaksikan emas atau perak dengan gandum atau yang lainnya"

Jadi contoh dalam poster dalam status ini adalah contoh dari kasus ketiga. Yaitu menjual dua barang ribawi yang beda illat. Kurma illatnya adalah طُعْمية (makanan) dan uang rupiah illatnya adalah نقدية. Sehingga poster ini telah menyelisihi Ijma' seperti yang disampaikan imam Nawawi....

Wallahu A'lam

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

21 Januari 2022 pada 00.24  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Riba Dalam Jual Beli". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait