Jual Beli Via Leasing Syar'i

 Jual Beli Via Leasing Syar'i - Kajian Islam Tarakan

JUAL BELI VIA LEASING SYAR'I

Jika jual beli mobil (misalnya) via leasing secara konvensional sudah saya jelaskan pada status sebelumnya, maka sekarang kita bahas jual beli via leasing secara sistem syar'i. Dalam fikih kontemporer masalah ini dikaji dan disebut dengan istilah "al-Ijar al-Muntahi bit Tamlik". 

Gambarannya adalah sebagai berikut:

Pihak leasing menyewakan mobil kepada calon pembeli (konsumen) selama 4 tahun (misalnya) dengan ansuran perbulan Rp. 3 juta. Dan setelah konsumen berhasil menyelesaikan angsurannya, maka mobil beralih menjadi milik konsumen. Tetapi selama angsuran belum lunas, status mobil adalah sewa dari leasing kepada konsumen. 

Hukum akad jual beli diatas ada khilaf ulama' dan juga perincian:

[Pendapat Pertama]: 

Sah, jika syarat atau ketentuan diatas tidak disebutkan saat proses akad. Dan akad sewa-nya berlaku shahih dan setelah akad sewa selesai (angsuran lunas), leasing bisa menyerah terimakan mobil sebagai milik kepada pembeli atau konsumen. 

Sedangkan jika syarat dan ketentuan diatas disebutkan dalam akad atau saat proses akad, maka transaksinya batil atau rusak. Dan melakukan transaksi yang batil adalah haram. 

[Pendapat Kedua]:

Sah walaupun syarat dan ketentuan diatas disebutkan dalam akad. Tetapi pendapat ini adalah pendapat ulama' muta'akhirin atau kontemporer. Saya sendiri belum menemukan nama ulama' yang berpendapat seperti ini. (Disebutkan dalam Taqrirat Sadidah qism Buyu'). 

Kemudian konsekwensi dari hukum sah diatas adalah:

1. Pembeli atau konsumen tidak boleh menjual mobil kepada siapapun selama ansuran belum selesai. Berbeda dengan jual beli via leasing sistem konvensional yang pembeli boleh saja menjual kepada pihak lain, sebab secara syar'i mobil sudah jadi milik. 

2. Leasing boleh meminta paksa mobil yang berada ditangan pembeli atau konsumen apabila ia menunggak angsuran atau tidak bisa meneruskan angsurannya. Berbeda dengan pembelian via leasing sistem konvensional dimana pihak leasing tidak boleh menarik paksa mobil sebab telah terjadi akad jual beli saja dengan tsaman (biaya) yang bertempo.

Wallahu A'lam.

Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur

25 Januari 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Jual Beli Via Leasing Syar'i". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait