Beli Barang Melalui Leasing

Beli Barang Melalui Leasing - Kajian Islam Tarakan

BELI BARANG MELALUI LEASING

Seseorang tidak memiliki uang cash yang cukup untuk membeli sepeda motor idamannya. Kemudian melalui tangan lembaga pembiayaan atau leasing, akhirnya dia bisa membeli sepada motor dengan sistem cicilan atau angsuran dalam beberapa tahun sesuai kesepakatan. Bagaimana hukum membeli sepeda motor melalui leasing tersebut? 

Jawab:

Membeli sepeda motor via leasing secara praktik sederhananya adalah pihak leasing membeli dari dealer secara cash dan kemudian calon pembeli membeli dari leasing dengan harga lebih tinggi dari harga dealer dengan cara diangsur atau dicicil dalam beberapa tahun sesuai dengan varian pilihan pembayaran yang menjadi kesepakatan. Hal demikian itu boleh atau halal dengan syarat:

1. Pihak leasing membeli terlebih dahulu dari pihak dealer dengan akad yang shahih. 

2. Pihak leasing sudah menerima sepeda motor agar boleh menjual kepada calon pembeli. Dalam fikih kita disebutkan, menjual kembali barang yang dibeli padahal barang belum diserah terimakan hukumnya adalah haram (pendapat mu'tamad). 

3. Calon pembeli membeli sepeda motor dari leasing (setelah sepeda motor dari dealer) sesuai kesepakatan cicilan. Jual beli antara pembeli dan leasing menggunakan sistem tsaman mu'ajjal atau istilah kontemporernya adalah bai' taqsith. 

(Lihat kitab Taqrirat Sadidah qism buyu')

Konsekwensi dari hukum ini adalah:

1. Pihak leasing tidak boleh menarik sepeda motor yang sudah dibeli ketika pembeli tidak mampu membayar atau meneruskan cicilannya. Karena bagaimanapun akad jual beli sudah terlaksana dan sepeda motor sudah sah menjadi milik pembeli. Kecuali pembeli lepas tanggung jawab dan penarikan menjadi satu-satunya jalan pembayaran tanggungan (masuk kaedah bab zhufri). 

2. Tidak boleh ada denda keterlambatan cicilan. Karena praktik ini adalah ghosob atau maksu yang diharamkan. Kecuali pembeli memberikan uang denda dengan sukarela ('an thibi nafsin) atas jalan kesepakatan. 

Wallahu A'lam.

Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur

22 Januari 2022 pada 09.05  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Beli Barang Melalui Leasing". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait