Manhaj Doktrin dan Vonis

Manhaj Doktrin dan Vonis

Manhaj Doktrin dan Vonis

Oleh : Rahmat Taufik Tambusai

Ciri - ciri manhaj doktrin dan vonis yang beredar di tengah masyarakat islam : 

1. Meninggalkan pendapat mayoritas ulama salaf, lalu berpindah kepada pendapat ulama belakangan.

Sebagai contoh, ulama salaf mentafwidhkan menyerahkan makna semua sifat mutasyabihat kepada Allah, sedangkan manhaj doktrin dan vonis mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah ulama belakangan, yang menetapkan makna hakiki untuk sifat mutasyabihat bagi Allah.

2. Meninggalkan pendapat mayoritas ulama, lalu berpindah kepada pendapat ganjil dan aneh.

Sebagai contoh, mayoritas ulama berpendapat bahwa azan di telinga bayi sunnah dan boleh, sedangkan yang mengikuti manhaj doktrin dan vonis, mengikuti pendapat Albani ulama belakangan yang mengatakan bid'ah.

3. Lebih mendahulukan ayat mutasyabihat dari pada ayat muhkamat dalam menetapkan sifat Allah.

Sebagai contoh, manhaj doktrin dan vonis mengikuti pendapat Ibnu Hamid yang diteruskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa Allah istiwa di atas arsy nya dengan makna hakiki duduk dan menetap.

Sedangkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah mengunakan ayat muhkamat yang dengan tegas menyatakan لیس كمثله شٸ و هو السمیع البصیر tidak ada sesuatu apa pun yang menyerupai Allah. 

Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah menetapkan sifat istiwa bagi Allah, sedangkan maknanya diserahkan kepada Allah, karena Allah berbeda dan tidak serupa dengan makhluk.

4. Memasukkan perkara cabang khilafiyah ke dalam perkara usul dan pokok.

Sebagai contoh, mayoritas ulama memasukkan tawassul dan tabaruk ke dalam bab cabang khilafiyah, sedangkan kelompok manhaj doktrin dan vonis memasukkan ke dalam bab usul dan pokok, sehingga mereka berpendapat orang yang bertawasul dan tabaruk kepada nabi dan orang sholeh telah melakukan kesyirikan dan kebid'ahan.

5. Menghukumi selain dari kelompoknya sebagai pelaku bid'ah dan syirik.

Vonis bidah dan syirik yang mereka tuduhkan kepada selain dari kelompoknya, merupakan perkara yang diperselisihkan ulama dalam ketetapan hukumnya, bukan termasuk perkara qoth'i , dan ulama yang membolehkan amalan tersebut, misalnya Qunut subuh, Talqin di kuburan, baca Al Quran di kuburan  mempunyai dasar dari Al Quran, sunnah, ijmak dan Qias.

Sikap suka memvonis amalan seorang muslim, apalagi bersumber dari pemahaman Al Quran dan sunnah,  bukan ajaran Nabi Muhammad yang diajarkan kepada sahabat, kemudian diteruskan kepada generasi berikutnya. Trus mereka ikut siapa ?

6. Menetapkan bahwa umat islam belum bertauhid dengan cara yang benar, sebelum mengakui trilogi tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat.

Konsep trilogi tauhid yang dikembangkan oleh imam ibnu taimiyah, sangat jauh berbeda dangan yang dipahami oleh mayoritas ulama  ahlus sunnah wal jamaah, mulai dari salafus sholeh sampai kepada ulama mayoritas hari ini. 

Diantara perbedaan yang menonjol dengan mayoritas ulama, dalam konsep trilogi tauhid  disebutkan, bahwa orang musyrikin qurais seperti abu jahal dan abu lahab lebih bertauhid dari pada umat islam hari ini.

Jika umat islam tidak mengikuti konsep trilogi tauhid mereka, maka akan dikatakan belum sempurna tauhidnya. Bukankah ini berbahaya ? 

7. Mengagungkan ulama yang semanhaj dengan mereka diatas kapasitas ulama tersebut. 

Mereka yang bermanhaj doktrin dan vonis, selalu mencela mayoritas umat islam yang memuliakan ulamanya, sedangkan pemuliaan yang dilakukan umat islam sesuai kapasitas ulama tersebut, bukan mengada ngada.

Sangat jauh berbeda dengan mereka, yang belum layak dikatakan mujtahid muthlak, mereka letakkan diposisi mujtahid. Bukankah ini namanya doktrin dan vonis serampangan ? 

Yang cuma hapal kitab bulughul maram dikatakan lebih hebat dari pada imam nawawi yang telah bergelar  muhaddis ahli hadits.

Maka jangan heran,

Apabila seseorang telah termakan manhaj doktrin dan vonis tersebut, akan sulit baginya untuk keluar, kecuali bagi yang mau mencari kebenaran, dengan banyak membaca dan hadir di banyak majlis ilmu yang berbeda.

Tetapi biasanya dalam manhaj doktrin dan vonis telah dibuat  kesepakatan doktrin tidak boleh mengambil ilmu kecuali dari guru yang satu manhaj, serta telah menetapkan vonis bahwa yang diluar kelompok mereka pelaku bidah dan musuh sunnah.

Mereka akan terkungkung selamanya dibawah doktrin dan vonis, seperti katak dalam tempurung.

Dalu - dalu, 15 Desember 2021

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

15 Desember 2021 pukul 13.31  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Manhaj Doktrin dan Vonis". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait