Hasiyyiah Fathul Qorib

Hasiyyiah Fathul Qorib

Hasiyyiah (Catatan Pinggir) Fathul Qorib

- Ada orang ketika shalat (sunnah) melihat shaf depannya kosong, langsung maju, apa shalatnya tidak batal?

Jawaban ; Gerakan dalam sholat jika untuk maslahat sholat, maka tidak apa², seperti meluruskan shof atau maju untuk mengisi shof yg kosong, tapi dianjurkan majunya sedikit-demi sedikit, artinya satu langkah berhenti sebentar kemudian melangkah lagi dan seterusnya. Jika gerakan tersebut bukan untuk maslahat sholat, maka harus dirinci dahulu, jika hanya sedikit, maka tidak membatalkan sholat, jika banyak maka membatalkan sholat.

Bagaimana ukuran sedikit dan banyak ?

Sedikit dan banyak itu sangat relatif, maka sebagian ulama mengembalikan ukuran banyak dan sedikitnya ini kepada penilaian masyarakat. Jika masyarakat menilai bahwa gerakan tersebut sedikit, maka kita katakan sedikit, sebaliknya jika masyarakat menilai gerakan tersebut banyak, maka kita katakan banyak.

Sebagian ulama mengatakan suatu gerakan dikatakan banyak jika dilakukan secara berturut-turut, dan dikatakan sedikit jika tidak dilakukan secara berturut-turut. Umpamanya bergerak melangkah ke depan atau kebelakang atau ke samping dengan tiga langkah atau lebih, jika dilakukan berturut –turut seperti orang yang sedang jalan-jalan, maka gerakan ini bisa dikatagorikan banyak dan membatalkan sholat. Sebaliknya jika langkah tersebut dilakukan secara terputus-putus, seperti sekali melangkah kemudian diam, setelah itu melangkah lagi dan seterusnya, maka gerakan seperti ini dihitung sedikit dan tidak membatalkan sholat. Gerakan inipun harus bertujuan untuk kemashlatan sholat, seperti untuk mengisi shof yg kosong, dan lain-lainnya.

- Bolehkah kita mengucapkan "alhamdulillah" saat bersin dalam shalat?

Jawaban : dibolehkan seseorang yg bersin untuk mengucap " Alhamdulillah ", karena hal itu termasuk dzikir dan memuji Allah. Akan tetapi makmum lain yg dalam posisi sholat, mereka tidak boleh menjawab dengan mengucapkan : ' Yarhamukallahu " karena ini adalah perkataan manusia. 

Dalilnya adalah hadist Muawiyah bin Hakam As Sulami ra, bahwasanya ia berkata :" Di kala aku shalat bersama Rasulullah tiba-tiba seseorang dari jama’ah bersin. Aku berkata: Yarhamukallah! Semua orang menoleh kepadaku.

 Aku berkata: Alangkah celakanya, Kenapa kamu menoleh kepadaku? Maka mereka segera memukuli paha² mereka, tetapi saya diam saja.

 Ketika Rasulullah selesai sholat, beliau tidak membenciku, dan tidak pula mencelaku, dan tidak pula memukulku, sungguh saya belum pernah melihat seorang pengajar yg cara mengajarnya lebih baik dari beliau baik sebelum beliau ada , maupun sesudah beliau ada. Beliau hanya mengatakan kepadaku : “Sesungguhnya Shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Sesungguhnya shalat itu isinya adalah tasbih, takbir, dan bacaan Alquran".

(Hr Muslim).

- Apabila celana kita terkena percikan air kencing baik disengaja maupun tidak apabila digunakan untuk Sholat Sah tidak?

Jawaban : "celana jika terkena percikan air kencing secara tidak sengaja, jika hanya sedikit, maka hal itu dimaafkan. Karena sangat susah untuk menghindari hal-hal semacam ini. Akan tetapi jika percikan itu banyak dan nampak secara lahir, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan untuk sholat.

Adapaun kalau dia sengaja memercikan kencing ke celananya, maka celana itu menjadi najis dan tidak boleh dipakai untuk sholat, baik jumlah percikan itu sedikit maupun banyak.

- Sahkah sholat saya jika saya mempunyai luka yg masih mengeluarkan darah, padahal saya telah berusaha untuk menghentikan pendarahannya? Apakah pakaian yg terkena darah dari luka boleh dipakai untuk sholat?

Sholat orang yg terluka adalah sah, walaupun lukanya masih mengeluarkan darah. Karena darah itu pada asalnya suci, selain itu darah yg keluar dari luka tersebut terhitung sedikit.

Adapun dalil tentang sahnya sholat orang yg darahnya masih mengalir dari lukanya adalah beberapa atsar di bawah ini :

Hadist Jabir bin Abdillah ra tentang kisah salah seorang sahabat Anshor yg diutus nabi Muhammad untuk berjaga di barisan depan, tiba-tiba ia terkena tiga anak panah yg berasal dari pasukan musuh,sehingga darahnya keluar dan tak bisa terbendung lagi.Saat itu beliau dalam keadaan sholat, namun beliau tidak memutuskannya, padahal darah masih mengalir terus.

( Hr Abu Daud , Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah)

Atsar Umar bin Khattab ra :

وقد صلّى عمر رضي الله عنه بعدما طُعن وجُرحه يثعب دمـاً

“ Bahwa Umar bin Khattab masih meneruskan sholat setelah ditikam, sedang darahnya masih mengalir deras “

(Hr Bukhari )

Atsar dari Ibnu Umar ra :

وعَصَر ابن عمر بثرة فخرج منها الدم ولم يتوضأ

“ Bahwa Ibnu ra, pernah memencet jerawat di wajahnya dan keluar darah, tetapi beliau tidak berwudhu “

( Riwayat Bukhari )

Atsar dari Abu Aufa ra :

وبزق بن أبي أوفى دما فمضى في صلاته

“ Bahwa Abu Aufa meludah darah, tetapi terus saja melakukan sholat “

( Riwayat Bukhari ).

- Apakah aturan orang yg bersendawa saat shalat? Haruskah kita menahannya?

Sendawa adalah bentuk aktifitas perut yg mengeluarkan angin melalui mulut. Ini biasanya terjadi setelah orang makan atau minum. Sendawa ini kadang sangat penting bagi seseorang, karena angin yg terkumpul di dalam perut akan keluar dan ini membuat seseorang agak lebih lega. Oleh karena itu, tidak boleh ditahan karena akan mengakibatkan efek negatif. Sendawa ini tidaklah membatalkan sholat.

- Apakah kita boleh menutup mulut ketika menguap dalam shalat sambil mengucapkan, “astaghfirullah”?

Dibolehkan bagi orang yg sedang sholat untuk menutup mulut ketika menguap. Karena itu merupakan bentuk gerakan yg ditujukan demi untuk kemaslahatan sholat. Begitu juga dibolehkan baginya mengucap " astaghfirullah " , karena ini adalah salah satu bentuk do'a meminta ampun kepada Allah swt.

Setelah shalat, kita baru mengetahui bahwa kita kena najis, haruskah kita mengulang shalat?

Ketika baju atau pakaian seseorang terkena najis dan dia baru mengetahuinya setelah selesai sholat, maka sholatnya sah dan dia tidak perlu mengulanginya lagi. Hal itu berdasarkan hadits :

“ Bahwasanya Rasulullah ketika sedang sholat, tiba-tiba beliau melepas sandalnya, maka para sahabat juga ikut melepas sandal mereka. Ketika selesai mengucapkan salam, beliau bertanya kepada mereka : “ Kenapa kalian melepas sandal “. Mereka menjawab : “ Kami melihat engkau wahai Rasulullah melepas sandal. Bersabda Rasulullah : “ Sesunguhnya Jibril as, telah memberitahukan kepadaku bahwa di kedua sandalku ada sesuatu yg najis. “

( Hr Ahmad, Abu Dawud).

Hadist di atas menunjukkan bahwa najis yg ada pada pakaian kita, jika kita tidak mengetahui kecuali setelah selesai sholat, maka sholatnya sah, karena Rasulullah saw tidak mengulangi sholatnya ketika beru mengetahui kalau di sandalnya ada najis.

Jika ketika sujud anggota badan kita menyentuh kotoran cicak, haruskah kita berwudhu dan mengulang shalat atau dilanjutkan saja?

Kotoran cicak adalah kotoran yg sulit dihindari oleh kebanyakan manusia, dan ini termasuk kotoran yg dimaafkan. Oleh karena itu tidak apa jika salah satu anggota badan seseorang menyentuh kotoran cicak, sholatnya sah dan dia tidak perlu mengulangi wudhu dan sholat lagi.

- Saya sering melihat orang yg melingkis pakaiannya saat shalat, apakah orang yg menggunakan celana kedodoran shalatnya tidak diterima?

Seseorang yg sudah memenuhi syarat dan rukun sholat, seperti berwudhu dengan sempurna dan memakai pakaian yg suci dan bersih, dan melaksanakan rukun dan kewajiban sholat, maka sholatnya insya Allah swt syah dan diterima oleh Allah swt.

Adapun hadist yg menyebutkan :

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : "Suatu ketika ada seorang laki-laki sedang shalat yg musbil kainnya, maka Rasulullah berkata kepadanya, "Pergilah kemudian berwudlu!, maka laki-laki tersebut pergi dan berwudlu, kemudian datang maka Rasulullah berkata lagi, "Pergilah dan berwudlu !". Maka ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw.

"Wahai Rasulullah! Apa yg membuat engkau menyuruhnya untuk berwudlu? kemudian diam. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya dia shalat dalam keadaan musbil, dan Allah swt tidak menerima shalat seorang laki-laki yg musbil pakaiannya."

Hadist tersebut adalah dho’if, karena di dalamnya ada rawi yg bernama Abu Ja’far Al Anshari, dia adalah majhul ( tidak diketahui identitasnya ), sehingga hadist ini tidak bisa dijadikan hujjah.

- Bolehkah kita bermakmum di belakang imam yg celananya kedodoran (isbal ) ?

Sebagaimana diterangkan di atas, bahwa sholat dengan celana kedodoran ( isbal ) adalah sah, selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Dengan demikian, sholat di belakang orang yg celananya kedodoran adalah sah. Bagi pendapat yg mengatakan bahwa celana yg isbal itu maksiat, baik disertai sifat sombong atau tidak, maupun yg berpendapat bahwa maksiat itu terwujud jika disertai sifat sombong, maka sholat di belakang orang yg bermaksiatpun hukumnya sah, sebagaimana para sahabat sholat di belakang Hajjaj At Tsaqafi, padahal sebagian ulama telah menghukuminya sebagai orang yg fasik.

- Ketika melakukan gerakan shalat kemudian tanpa sengaja keluar air dari saluran kencing (setelah buang air kecil), haruskah shalatnya dilanjutkan atau dihentikan?

Seseorang yg terkena penyakit " keluar kencing sendiri tanpa sengaja" , jika air kencing itu keluar tidak secara berturut-turut atau dalam jarak yg agak lama antara satu dengan yg lainnya, jika keluar air kencing pada waktu sholat, maka dia wajib mengulangi sholatnya lagi.

Tapi jika air kencingnya keluar terus menerus dalam waktu yg berurutan dan dalam jangka waktu yg sangat pendek antara satu dengan yg lainnya, sehingga tidak ada kesempatan baginya untuk melaksanakan sholat, maka boleh baginya untuk menggunakan semacam " pampers " agar air kencing yg keluar terus tanpa sengaja itu tertampung dalam alat tersebut, dan dia bisa melaksanakan sholat walaupun air kencing tersebut terus mengalir. Dalilnya adalah hadist Aisyah ra :

Bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi : "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit, dan bukan haidh. Jika datang haidh maka tinggalkan shalat, jika selesai haidh, maka cucuilah darah tersebut dan lakukan shalat. "

(Hr Bukhari).

Dalam hadist tersebut Rasulullah tidak memerintahkan wanita yg mengalami istihadhah (keluarnya darah kotor dari kemaluannya) untuk meninggalkan sholat, tetapi untuk menyuci darahnya kemudian sholat.

- Bolehkah kita membukakan pintu untuk tamu ketika sedang shalat?

Seseorang ng sedang melaksanakan sholat dibolehkan untuk melakukan suatu hal di luar sholat, jika memang hal itu sangat diperlukan, seperti berjalan sedikit untuk membukakan pintu, jika memang pintu tersebut tidak jauh darinya. Begitu juga menyingkirkan hal-hal yg sangat membahayakan anak kecil, jika di dekatnya ada anak kecil, atau membunuh binatang berbisa yg sangat membahakan keselamatan jiwa. Salah satu dasarnya adalah hadist Aisyah ra, bahwasanya ia berkata :

“ Ketika Rosulullah sedang sholat dan pintu dalam keadaan tertutup.Ketika aku datang dan minta dibukakan, maka beliau berjalan dan membukakan pintu bagiku dan kembali ke tempat sholatnya, dan disebutkan bahwa pintu tersebut letaknya di arah kiblat. “

( Hr Abu Daud, Tirmidzi).

Di dalam hadist lain, dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

اقتلوا الأسودين في الصلاة الحية والعقرب

“ Bunuhlah dua binatang yg berwarna hitam, sekalipun dalam keadaan sholat : ular dan kalajengking. “

( Hr Abu Daud).

- Apakah mengantuk ketika (pertengahan) shalat membatalkan shalat?

Orang yg mengantuk ketika melakukan sholat mempunyai dua kemungkinan :

Pertama : Dia mengantuk ringan, artinya walaupun dalam keadaan ngantuk, tapi dia masih sadar bahwa dia sedang melakukan sholat, dia sadar dengan gerakan-gerakan yg sedang ia lakukan dan dia masih bisa mengikuti apa yg sedang dibaca imam atau apa yg sedang dibacanya, walaupun kadang-kadang hilang konsentrasinya karena rasa kantuknya. Ngantuk seperti ini tidak membatalkan sholat

Kedua : Dia mengantuk berat, artinya dia tidak sadar sama sekali dengan apa yg ia lakukan, tidak paham dengan apa yg sedang dia kerjakan dan apa yg sedang ia baca. Kesadaraan dan konsentrasinya hilang sama sekali. Ngantuk seperti ini jelas telah membatalkan sholat.

Saya sering membawa HP ke masjid dan ketika shalat HP itu beberapa kali berbunyi, bolehkah kita bergerak untuk mematikan HP yang ada disaku karena suara HP itu mengganggu jamaah yg lain?

Ini adalah kesalahan fatal yg sering menimpa sebagian besar orang yg sedang sholat jama'ah. Karena lupa mematikan HP dan ketika HP-nya berbunyi dalam keadaan ia sholat bersama jama'ah lain, bahkan tidak sedikit yang nada deringnya adalah nyanyian-nyanyian cinta dengan suara tinggi dan nyaring, dan berbunyi berkali-kali, sehingga mengganggu seluruh jama'ah yang sedang sholat, tetapi anehnya, walaupun begitu, orang yg membawa HP ini tidak berani menggerakan tangannya sedikitpun untuk mematikan HP-nya, takut sholatnya batal.

Ini adalah keyakinan yg salah. Justru sebaliknya, mematikan HP dalam keadaan seperti yg dijelaskan di atas hukumnya adalah wajib. Karena gerakan mematikan HP adalah gerakan untuk kemaslahatan sholat, khususnya sholat jama'ah.

- Ketika melihat jamaah lain terbuka auratnya di depan kita, apa yang harus kita lakukan?

Ketika seseorang melihat jamaah lain terbuka auratnya di depannya, maka hendaknya dia menasehatinya setelah selesai sholat agar ketika sholat hendaknya memakai pakaian panjang yg bisa menutupi auratnya.

Kalau aurat kita terbuka saat sholat secara tidak sengaja, kemudian langusng kita tutup manakala kita mengetahui hal itu, apakah ini membatalkan sholat ?

Jika seseorang membuka auratnya secara sengaja saat sholat, maka sholatnya batal. Sebaliknya jika auratnya terbuka tanpa sengaja, seperti ditiup angin, kemudian dia langsung menutupinya, maka seperti ini tidak apa-apa serta tidak.

(Fathul Qorib).

Sumber FB : Musa As Syadzili

28 Desember 2021 · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hasiyyiah Fathul Qorib". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait